Poros Informasi – Jakarta – Kabar kurang sedap bagi sebagian pekerja di Indonesia. Jelang tenggat waktu 31 Juli 2025, sekitar 1,2 juta pekerja dilaporkan masih belum menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000. Padahal, program ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi para pekerja di tengah situasi yang penuh tantangan.
Mengapa BSU Belum Sampai ke Tangan Pekerja?

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat bahwa penyaluran BSU secara nasional telah mencapai 92,26%. Artinya, dari target 15,9 juta pekerja, lebih dari 14,7 juta telah menerima bantuan tersebut. Lantas, apa yang menyebabkan masih ada jutaan pekerja yang belum kebagian? Berikut adalah beberapa faktor yang menjadi penyebabnya:
- Tidak Memenuhi Syarat: Salah satu penyebab utama adalah pekerja yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.
- Penerima Bantuan Ganda: Pekerja yang sudah menerima bantuan sosial lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), tidak akan menerima BSU. Hal ini dilakukan untuk menghindari tumpang tindih bantuan.
- Masalah Rekening: Data rekening yang bermasalah, seperti rekening dormant (tidak aktif), juga menjadi kendala dalam penyaluran BSU.
Solusi Bagi Pekerja dengan Rekening Bermasalah
Kabar baiknya, Kemnaker memberikan solusi bagi pekerja yang memenuhi syarat namun terkendala masalah rekening. BSU tetap akan dicairkan melalui PT Pos Indonesia. Hal ini tentu menjadi angin segar bagi para pekerja yang sudah lama menantikan bantuan tersebut.
Imbauan Kemnaker untuk Pekerja
Kemnaker mengimbau para pekerja calon penerima BSU untuk tetap bersabar dan terus memantau informasi terbaru terkait penyaluran BSU. Pengecekan status dapat dilakukan secara berkala melalui situs resmi Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id.
"Cek secara berkala statusmu di bsu.kemnaker.go.id dan pantau terus info resmi dari Kemnaker," terang Kemnaker.






