Poros Informasi – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru saja mengumumkan langkah besar dengan mengaktifkan kembali lebih dari 28 juta rekening dormant atau tidak aktif yang sempat dibekukan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan PPATK dalam mencegah dan memberantas tindak pidana keuangan di Indonesia.
PPATK Aktifkan Kembali Puluhan Juta Rekening: Apa Alasannya?

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa pembekuan sementara rekening-rekening tersebut adalah prosedur standar yang dilakukan untuk memastikan keamanan sistem keuangan. "Sejak beberapa bulan lalu, kami telah membuka kembali lebih dari 28 juta rekening yang sebelumnya kami hentikan sementara transaksinya," ungkap Ivan kepada awak media, Kamis (31/7/2025).
Verifikasi Ketat untuk Cegah Penyalahgunaan
Proses pembekuan sementara ini memungkinkan PPATK untuk melakukan verifikasi mendalam terhadap kelengkapan dokumen dan keberadaan nasabah pemilik rekening. Tujuannya jelas: mencegah rekening-rekening tidak aktif ini disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, terutama mereka yang terlibat dalam aktivitas ilegal.
Kabar Buruk Bagi Pelaku Kejahatan Keuangan
Ivan menambahkan bahwa langkah ini akan mempersulit para pelaku kejahatan keuangan yang kerap memanfaatkan rekening tidak aktif untuk menyembunyikan atau mencuci uang hasil tindak pidana. "Yang pusing sekarang para pelaku pidana, mau mencari rekening tidur untuk disalahgunakan menjadi susah," tegasnya.
Setelah nasabah melengkapi dokumen yang diperlukan dan mengonfirmasi kepemilikan rekening, PPATK akan segera mencabut status pembekuan. Dengan demikian, nasabah dapat kembali menggunakan rekening mereka untuk berbagai keperluan transaksi.






