Stablecoin GENIUS Disahkan! Tapi, Penerbit Asing Bebas Berkeliaran?

Usman

Stablecoin GENIUS Disahkan! Tapi, Penerbit Asing Bebas Berkeliaran?

Poros Informasi – Kongres Amerika Serikat baru saja mengesahkan Undang-Undang GENIUS, sebuah langkah revolusioner yang bertujuan untuk mengatur stablecoin berbasis dolar AS. Regulasi ini dipandang sebagai fondasi baru untuk meningkatkan kepercayaan investor dan mendorong adopsi stablecoin secara luas, sekaligus memperkuat dominasi dolar AS di kancah global.

Regulasi Stablecoin GENIUS: Antara Harapan dan Kekhawatiran

 Stablecoin GENIUS Disahkan! Tapi, Penerbit Asing Bebas Berkeliaran?
Gambar Istimewa : news.tokocrypto.com

Peluang Baru bagi Raksasa Korporat

Undang-Undang GENIUS membuka pintu lebar bagi bank, perusahaan teknologi finansial, bahkan raksasa ritel seperti Walmart dan Amazon untuk menerbitkan stablecoin mereka sendiri. Christian Catalini dari MIT Cryptoeconomics Lab meyakini bahwa stablecoin akan menjadi elemen kunci dalam model bisnis perusahaan jasa keuangan dan pembayaran di masa depan. Dengan kapitalisasi pasar stablecoin yang telah mencapai $267 miliar, regulasi yang ketat diharapkan dapat mendorong pertumbuhan sektor ini secara sehat dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku industri.

"Celah Tether": Ancaman Bagi Penerbit Lokal?

Namun, di balik euforia tersebut, muncul kekhawatiran serius terkait "celah Tether". Timothy Massad, mantan Ketua CFTC, menyoroti ketidakjelasan regulasi bagi penerbit stablecoin yang berbasis di luar negeri. Meskipun penerbit asing harus memenuhi standar yang "sebanding", undang-undang ini tidak memberikan definisi yang jelas mengenai istilah tersebut. Akibatnya, penerbit stablecoin asing seperti Tether berpotensi mendominasi pasar tanpa pengawasan ketat yang diberlakukan kepada entitas AS. Hal ini dapat menciptakan ketidakadilan persaingan, di mana penerbit lokal harus menghadapi persyaratan yang lebih ketat terkait cadangan aset, transparansi keuangan, dan kepatuhan terhadap sanksi.

CEO Tether, Paolo Ardoino, menyatakan komitmennya untuk mematuhi regulasi dalam Undang-Undang GENIUS dan bahkan berencana meluncurkan stablecoin domestik berdasarkan kerangka hukum baru ini. Namun, keraguan tetap ada di benak banyak pihak.

Implikasi bagi Pasar dan Dominasi Dolar

Pemerintah AS melihat Undang-Undang GENIUS sebagai peluang untuk meningkatkan permintaan atas aset-aset utang AS. Menteri Keuangan Scott Bessent memperkirakan kapitalisasi stablecoin berbasis dolar dapat melonjak hingga $2 triliun, yang akan meningkatkan permintaan terhadap dolar AS. Namun, Markus Hammer dari HammerBlocks berpendapat bahwa kepercayaan terhadap dolar AS justru mulai terkikis di tengah dinamika geopolitik dan ekonomi global yang kompleks.

Tanpa Imbal Hasil, Stablecoin AS Kehilangan Daya Tarik?

Salah satu aturan kontroversial dalam Undang-Undang GENIUS adalah larangan pemberian bunga atau imbal hasil bagi pemegang stablecoin. Christopher Perkins dari CoinFund berpendapat bahwa tanpa imbal hasil, stablecoin menjadi aset yang terdepresiasi. Investor mungkin akan beralih ke protokol DeFi berbasis Ethereum untuk mencari return pasif, yang secara tidak langsung dapat menghidupkan kembali sektor DeFi sebagai alternatif investasi.

Undang-Undang GENIUS adalah langkah maju yang signifikan dalam regulasi stablecoin. Namun, tantangan besar masih menanti, mulai dari ketidakjelasan definisi untuk penerbit asing, potensi dominasi penerbit korporat besar, hingga dilema antara keamanan regulasi dan inovasi imbal hasil. Regulasi GENIUS akan terus menjadi sorotan utama bagi masa depan ekosistem kripto global.

Baca Juga

Ikuti Kami

Tags

Tinggalkan komentar