JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru-baru ini mengungkap sejumlah temuan yang mengindikasikan adanya pemborosan dan potensi kerugian negara dalam proyek pembangunan Pelabuhan Patimban. Temuan ini menyoroti berbagai aspek, mulai dari ketidaksesuaian teknis hingga tata kelola yang kurang optimal.
BPK Ungkap Kejanggalan Proyek Strategis Patimban

BPK menemukan adanya ketidaksesuaian kualitas pada lapisan perkerasan AC-Base serta perhitungan volume pekerjaan konstruksi yang didanai melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) di area pendukung Pelabuhan Patimban.
Kelebihan Pembayaran Mencapai Miliaran Rupiah
Ketidaksesuaian ini terdeteksi pada pembangunan saluran drainase, jalan luar area pendukung segmen II, serta pembangunan gerbang masuk (Gate I dan Gate II) Pelabuhan Patimban pada tahun anggaran 2022. Akibatnya, negara mengalami kelebihan pembayaran sebesar Rp2,24 miliar.
Pengadaan Barang Tak Sesuai Peruntukan
Temuan lain yang cukup mencengangkan adalah pengadaan kendaraan dan barang elektronik senilai Rp7,62 miliar yang didanai dari pinjaman luar negeri melalui Japan International Cooperation Agency (JICA). Alih-alih digunakan untuk pekerjaan konstruksi, barang-barang tersebut justru dimanfaatkan untuk operasional kantor KSOP Kelas II Patimban.
Hal ini jelas bertentangan dengan ketentuan Loan Agreement yang menyebutkan bahwa dana pinjaman JICA seharusnya hanya diperuntukkan bagi pekerjaan sipil, jasa konsultansi, dan biaya terkait proyek. Akibat penyimpangan ini, negara menanggung pemborosan keuangan sebesar Rp7,62 miliar.
Temuan BPK ini tentu menjadi sorotan tajam dan memicu pertanyaan mengenai pengawasan serta tata kelola proyek-proyek strategis nasional. Diperlukan audit dan evaluasi mendalam untuk memastikan akuntabilitas dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.






