Poros Informasi – Pemerintah telah resmi menetapkan kalender libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2026. Kabar gembira ini tentu menjadi angin segar bagi para pekerja dan keluarga yang merencanakan liburan jauh-jauh hari. Total ada 25 hari libur yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.
Kalender Libur 2026: Siap-Siap Rencanakan Liburanmu!

Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. SKB dengan Nomor: 1497 Tahun 2025, Nomor: 2 Tahun 2025, dan Nomor: 5 Tahun 2025 ini menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam pelaksanaan hari libur.
Daftar Lengkap Libur Nasional 2026:
Berikut daftar lengkap hari libur nasional yang bisa Anda manfaatkan:
- 1 Januari (Kamis): Tahun Baru 2026 Masehi
- 16 Januari (Jumat): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 17 Februari (Selasa): Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- 19 Maret (Kamis): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
- 21 Maret (Sabtu): Idulfitri 1447 H
- 22 Maret (Minggu): Idulfitri 1447 H
- 3 April (Jumat): Wafat Yesus Kristus
- 5 April (Minggu): Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- 1 Mei (Jumat): Hari Buruh Internasional
- 14 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus
- 27 Mei (Rabu): Iduladha 1447 H
- 31 Mei (Minggu): Hari Raya Waisak 2570 BE
- 1 Juni (Senin): Hari Lahir Pancasila
- 16 Juni (Selasa): 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 H
- 17 Agustus (Senin): Proklamasi Kemerdekaan
- 25 Agustus (Selasa): Maulid Nabi Muhammad saw.
- 25 Desember (Jumat): Kelahiran Yesus Kristus
Cuti Bersama dan Implikasinya
SKB juga mengatur mengenai pelaksanaan cuti bersama. Bagi ASN, pelaksanaan cuti bersama akan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara untuk instansi swasta, kebijakan cuti bersama akan diatur oleh pimpinan masing-masing. Perlu diingat bahwa pelaksanaan cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan karyawan.
SKB ini juga menekankan pentingnya pelayanan publik yang tetap berjalan selama hari libur. Unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti rumah sakit, pemadam kebakaran, perbankan, dan transportasi, wajib mengatur penugasan pegawai agar pelayanan tetap optimal.
Penetapan tanggal 1 Ramadan 1447 Hijriah, Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, dan Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah akan ditetapkan kemudian melalui Keputusan Menteri Agama. Informasi ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam merencanakan aktivitas dan liburan di tahun 2026. Informasi ini bersumber dari porosinformasi.co.id.






