Poros Informasi – Sebuah insiden penolakan pembayaran tunai di salah satu gerai roti ternama, Roti O, yang melibatkan seorang lansia, baru-baru ini menjadi sorotan tajam publik. Peristiwa ini sontak memicu respons tegas dari Bank Indonesia (BI), yang kembali mengingatkan seluruh pelaku usaha bahwa menolak uang Rupiah, baik dalam bentuk kertas maupun logam, sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Republik Indonesia adalah tindakan yang melanggar hukum. Dinamika ini membuka kembali diskusi penting mengenai kedaulatan mata uang nasional di tengah derasnya arus digitalisasi pembayaran.

Menguak Polemik Pembayaran Tunai: Kasus Roti O dan Respons Publik
Insiden yang viral di media sosial tersebut menggambarkan seorang nenek yang kesulitan melakukan transaksi pembelian roti karena gerai tersebut hanya menerima pembayaran nontunai. Kejadian ini dengan cepat menyebar dan memicu gelombang kritik serta kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama terkait aksesibilitas pembayaran bagi kelompok masyarakat tertentu.
Insiden Viral yang Memicu Perdebatan
Manajemen Roti O, melalui akun media sosial resminya, segera menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Mereka menjelaskan bahwa kebijakan penggunaan aplikasi dan transaksi nontunai di gerai bertujuan untuk memberikan kemudahan serta berbagai promo dan potongan harga eksklusif bagi pelanggan setia. Pihak manajemen juga menegaskan telah melakukan evaluasi internal guna memastikan pelayanan yang lebih baik di masa mendatang. Namun, insiden ini tetap menyoroti potensi disparitas dalam adopsi teknologi pembayaran.
Dilema Digitalisasi vs. Aksesibilitas
Kasus Roti O bukan sekadar masalah pelayanan, melainkan cerminan dari dilema yang lebih besar: bagaimana menyeimbangkan dorongan agresif menuju ekosistem pembayaran digital dengan prinsip inklusi finansial dan hak dasar konsumen untuk menggunakan mata uang negaranya. Perdebatan publik yang menyertainya menggarisbawahi pentingnya memastikan bahwa inovasi tidak mengorbankan aksesibilitas, terutama bagi segmen masyarakat yang belum sepenuhnya terliterasi digital atau memiliki keterbatasan akses terhadap instrumen pembayaran nontunai.
Ketegasan Bank Indonesia: Rupiah Adalah Alat Pembayaran Sah
Menanggapi eskalasi polemik ini, Bank Indonesia tidak tinggal diam. Bank sentral ini secara gamblang menggarisbawahi bahwa tidak ada satu pun entitas bisnis, baik berupa pedagang maupun gerai ritel, yang diperkenankan untuk menolak pembayaran menggunakan uang Rupiah. Penegasan ini merupakan mandat yang tertuang dalam Undang-Undang Mata Uang.
Landasan Hukum dan Penegasan BI
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, dengan tegas menyatakan bahwa secara hukum, setiap pihak diwajibkan menerima uang Rupiah, baik kertas maupun logam, untuk setiap transaksi di dalam negeri. Pernyataan ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pelaku usaha agar tidak mengabaikan status Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah dan wajib diterima.
Meskipun BI secara aktif mendorong digitalisasi sistem pembayaran melalui instrumen seperti QRIS dan berbagai platform nontunai lainnya—yang dinilai lebih cepat, murah, aman, dan andal—bank sentral tetap menekankan bahwa kenyamanan pengguna adalah prioritas utama. "Penggunaan Rupiah untuk alat transaksi sistem pembayaran dapat menggunakan instrumen pembayaran tunai atau nontunai sesuai kenyamanan dan kesepakatan pihak-pihak yang bertransaksi," ujar Ramdan, sebagaimana dikutip oleh Poros Informasi.
Keseimbangan Antara Inovasi dan Kenyamanan Konsumen
Penegasan BI ini menunjukkan komitmen untuk menciptakan keseimbangan antara inovasi teknologi pembayaran dan perlindungan hak konsumen. Digitalisasi memang menawarkan efisiensi dan kemudahan, namun tidak boleh sampai meniadakan opsi pembayaran tunai yang masih relevan dan krusial bagi sebagian besar masyarakat. Kebijakan BI ini memastikan bahwa meskipun ada dorongan kuat menuju era cashless, uang tunai Rupiah tetap memiliki tempat yang tak tergantikan dalam sistem ekonomi nasional. Ini adalah upaya menjaga integritas Rupiah sebagai simbol kedaulatan ekonomi Indonesia.
Implikasi dan Ancaman Sanksi Bagi Pelanggar
Penolakan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah bukan sekadar masalah ketidaknyamanan konsumen, melainkan pelanggaran terhadap regulasi yang memiliki konsekuensi hukum.
Mengapa Penolakan Rupiah Berbahaya bagi Ekonomi?
Rupiah adalah lebih dari sekadar alat tukar; ia adalah simbol kedaulatan negara dan fondasi stabilitas ekonomi. Penolakan Rupiah dapat mengikis kepercayaan publik terhadap mata uang nasional, menghambat inklusi finansial bagi masyarakat yang belum terjangkau layanan perbankan atau teknologi pembayaran digital, serta menciptakan ketidakpastian dalam transaksi ekonomi sehari-hari. Ini juga bisa menjadi preseden buruk yang berpotensi mendegradasi fungsi uang tunai secara tidak proporsional.
Potensi Konsekuensi Hukum
Meskipun pernyataan resmi BI tidak merinci secara spesifik bentuk sanksi yang akan dijatuhkan, penolakan Rupiah sebagai alat pembayaran sah merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Mata Uang. Hal ini dapat berimplikasi pada konsekuensi hukum bagi pihak yang melanggar, mengingat Rupiah adalah simbol kedaulatan negara dan wajib diterima dalam setiap transaksi di dalam negeri. Pelaku usaha diharapkan memahami bahwa kebijakan internal mereka tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang berlaku, dan pelayanan kepada konsumen harus selalu mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi serta kenyamanan seluruh lapisan masyarakat.






