Poros Informasi – Kebijakan diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang telah menjadi angin segar bagi masyarakat di tahun 2025, kini memunculkan pertanyaan besar di kalangan pelaku ekonomi dan rumah tangga: akankah stimulus serupa berlanjut di tahun 2026? Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya angkat bicara, memberikan sinyal kuat bahwa kelanjutan diskon tersebut sangat bergantung pada performa ekonomi nasional di tahun mendatang.
Menanti Kepastian Diskon Tarif Listrik 2026

Purbaya menjelaskan bahwa hingga saat ini, pemerintah belum menerima usulan resmi mengenai penerapan diskon tarif listrik untuk tahun 2026. Pemerintah akan mencermati perkembangan kondisi ekonomi dan berbagai masukan dari pemangku kepentingan sebelum mengambil keputusan final. "Sampai sekarang belum ada usulan, nanti kita lihat seperti apa masukannya," ujar Purbaya saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Rabu, 31 Desember 2025, sebagaimana dikutip dari porosinformasi.co.id.
Namun, Purbaya juga menegaskan bahwa jika perekonomian Indonesia menunjukkan tren pertumbuhan yang solid dan berkelanjutan, maka kebijakan diskon tarif listrik kemungkinan besar tidak lagi menjadi prioritas. Pernyataan ini mengindikasikan pergeseran fokus pemerintah dari stimulus jangka pendek menuju penguatan fundamental ekonomi. "Jadi, kalau ekonominya sudah lari enggak usah. Nanti Anda doain aja saya kerjanya benar, sehingga ekonominya bagus," tambahnya, mengisyaratkan optimisme terhadap kinerja pemerintah dalam mengelola ekonomi makro.
Stimulus Ekonomi dan Daya Beli Masyarakat
Perlu diingat, diskon tarif listrik 50 persen yang diterapkan pada tahun 2025 merupakan bagian integral dari paket stimulus ekonomi yang lebih luas. Kebijakan ini bertujuan utama untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi global dan domestik. Pemberian diskon ini dilakukan secara otomatis melalui sistem PT PLN (Persero) bagi pelanggan pascabayar, serta langsung pada pembelian token listrik prabayar. Pelaksanaan diskon tersebut berlangsung dalam dua periode, yaitu Januari-Februari dan Juni-Juli 2025, memberikan keringanan signifikan bagi jutaan rumah tangga dan pelaku usaha mikro.
Proyeksi Ekonomi dan Implikasinya
Keterkaitan antara kebijakan subsidi energi dengan kondisi ekonomi nasional bukan hal baru dalam pengelolaan fiskal. Purbaya juga sempat menyinggung rencana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2026 yang juga akan mempertimbangkan proyeksi pertumbuhan ekonomi. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah berupaya menyeimbangkan antara dukungan sosial dan fiskal dengan prinsip kehati-hatian anggaran, terutama ketika indikator ekonomi menunjukkan perbaikan. Fokus utama adalah menciptakan fondasi ekonomi yang kuat agar masyarakat dan sektor usaha tidak lagi terlalu bergantung pada stimulus, melainkan dapat tumbuh mandiri seiring dengan kemajuan negara. Kebijakan ke depan akan sangat ditentukan oleh sejauh mana resiliensi dan akselerasi pertumbuhan ekonomi dapat dicapai.






