Terbongkar! Dana LPDP Suami Dwi Sasetyaningtyas, Nominalnya Bikin Kaget!

Renita

Terbongkar! Dana LPDP Suami Dwi Sasetyaningtyas, Nominalnya Bikin Kaget!

Poros Informasi – Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tengah menjadi sorotan publik menyusul dugaan pelanggaran kontrak beasiswa oleh Arya Iwantoro, suami Dwi Sasetyaningtyas. Arya, yang merupakan alumni program doktoral di Utrecht University, Belanda, diduga belum memenuhi kewajiban pengabdian di tanah air pasca-studi. Situasi ini memicu perhitungan ulang dana beasiswa yang telah diterimanya, beserta potensi sanksi finansial yang signifikan, yang nominalnya diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Latar Belakang Pelanggaran Kewajiban

Terbongkar! Dana LPDP Suami Dwi Sasetyaningtyas, Nominalnya Bikin Kaget!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Kewajiban utama penerima beasiswa LPDP adalah kembali dan berkontribusi di Indonesia setelah menyelesaikan studi. Aturan yang dikenal sebagai skema 2N+1 (dua kali masa studi ditambah satu tahun) mengharuskan para alumni mengabdi di berbagai sektor dalam negeri sesuai durasi yang ditetapkan. Namun, Arya Iwantoro, yang merampungkan studi PhD-nya pada tahun 2022, hingga kini masih diketahui berdomisili dan aktif sebagai peneliti di Inggris. Kondisi ini menjadi dasar bagi LPDP untuk melakukan pemanggilan dan klarifikasi.

Dalam pernyataan resminya, LPDP menegaskan komitmen untuk menegakkan disiplin kontrak. "LPDP tengah melakukan pemanggilan kepada saudara AP [Arya Iwantoro] untuk meminta klarifikasi, serta akan melakukan proses penindakan dan pengenaan sanksi sampai pengembalian seluruh dana beasiswa apabila terbukti bahwa kewajiban berkontribusi di Indonesia belum dipenuhi," demikian pernyataan dari porosinformasi.co.id, menekankan pentingnya akuntabilitas dalam penggunaan dana publik.

Proses Audit dan Sanksi Finansial

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengonfirmasi bahwa Arya Iwantoro telah menjalin komunikasi dengan pihak LPDP untuk memproses pengembalian dana beasiswa. "Suaminya kan sudah selesai. Tapi ada bunga," ungkap Purbaya, mengindikasikan bahwa perhitungan pengembalian tidak hanya mencakup pokok dana, tetapi juga potensi denda atau bunga akibat wanprestasi kontrak.

Hingga saat ini, total nilai pasti yang harus dikembalikan masih dalam tahap audit menyeluruh oleh LPDP. Proses perhitungan ini mencakup berbagai komponen pembiayaan yang telah dikeluarkan, mulai dari biaya pendidikan, tunjangan hidup, asuransi kesehatan, dana riset, tiket perjalanan, hingga tunjangan kedatangan. Potensi denda atau bunga juga akan menjadi faktor penambah dalam kalkulasi akhir, mengingat dana beasiswa LPDP berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Estimasi Komponen Pembiayaan LPDP (dalam Euro)

Berdasarkan penelusuran porosinformasi.co.id dari berbagai sumber dan skema pembiayaan LPDP pada periode studi yang bersangkutan, berikut adalah gambaran estimasi komponen dana yang berpotensi diperhitungkan untuk pengembalian (dalam mata uang Euro), yang jika dikonversi ke Rupiah akan mencapai nominal fantastis:

  • Biaya pendidikan magister (S2): €29.560
  • Biaya pendidikan doktoral (S3): €12.500
  • Tunjangan hidup S2: €34.200
  • Tunjangan hidup S3: €85.500
  • Asuransi kesehatan: €8.400
  • Dana kedatangan (settlement allowance): €1.425
  • Dana riset dan buku: €5.000
  • Tiket penerbangan internasional: €6.000

Catatan: Angka-angka ini merupakan estimasi dan belum termasuk potensi denda atau bunga yang mungkin dikenakan, serta fluktuasi nilai tukar mata uang yang dapat memengaruhi total akhir dalam Rupiah.

Kasus ini menjadi pengingat penting akan komitmen dan tanggung jawab besar yang melekat pada setiap penerima beasiswa LPDP. Sebagai dana yang bersumber dari APBN, setiap rupiah yang dikeluarkan memiliki tujuan mulia untuk memajukan bangsa melalui sumber daya manusia unggul. Penegakan aturan oleh LPDP diharapkan dapat memastikan akuntabilitas penggunaan dana publik dan menjaga integritas program beasiswa yang telah banyak melahirkan talenta-talenta terbaik Indonesia. Publik menanti transparansi penuh dari LPDP terkait penyelesaian kasus ini, sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap masyarakat.

Baca Juga

Ikuti Kami

Tags

Tinggalkan komentar