Investasi jangka panjang bangsa melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) kini dihadapkan pada ujian integritas. Poros Informasi – Sorotan publik memuncak menyusul serangkaian insiden yang melibatkan alumni penerima beasiswa negara, memunculkan pertanyaan serius tentang etika, loyalitas, dan komitmen pengabdian kepada Tanah Air. Kasus Dwi Sasetyaningtyas, yang viral karena pernyataannya dianggap merendahkan Indonesia, menjadi puncak gunung es dari polemik yang juga mengungkap puluhan alumni lain yang belum memenuhi kontrak pengabdian. Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan dan LPDP, menegaskan akan menindak tegas, mulai dari kewajiban pengembalian dana plus bunga, hingga sanksi daftar hitam (blacklist) di seluruh instansi pemerintah, demi menjaga marwah dana abadi pendidikan sebagai pilar masa depan bangsa.
Peristiwa ini, yang mencuat pada Sabtu (28/2/2026), menggarisbawahi urgensi penegakan disiplin bagi mereka yang telah menikmati fasilitas pendidikan premium dari uang rakyat.

Menguak Akar Polemik: Etika dan Integritas Alumni LPDP
Polemik ini bermula dari kasus individual yang kemudian membuka kotak pandora permasalahan yang lebih luas di kalangan alumni LPDP.
Video Viral Pemicu Kegaduhan
Titik awal kegaduhan adalah unggahan video Dwi Sasetyaningtyas, seorang alumni LPDP, yang mengekspresikan kegembiraannya atas status kewarganegaraan Inggris yang diperoleh anak keduanya. Dalam video yang dengan cepat menyebar luas, Dwi Sasetyaningtyas secara eksplisit menyatakan, "I know the world seems unfair. Tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan. Kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu." Pernyataan ini sontak memicu gelombang kritik, mengingat ia adalah penerima beasiswa yang didanai oleh pajak rakyat Indonesia, sehingga memiliki tanggung jawab moral dan etika yang tinggi terhadap negara.
Permohonan Maaf dan Komitmen LPDP
Menanggapi polemik yang memanas, Direktur Utama LPDP, Sudarto, menyampaikan permohonan maaf atas nama institusi dan seluruh alumni. Ia menyesalkan insiden yang dinilai tidak perlu terjadi ini, namun tetap meyakini bahwa mayoritas alumni LPDP adalah individu-individu berdedikasi tinggi yang tersebar di berbagai sektor, mulai dari guru di pelosok, dosen, pengusaha, hingga PNS, yang secara nyata berkontribusi pada pembangunan nasional dan membawa nama Indonesia di kancah global. "Kami sangat menyesalkan karena hal yang tidak baik sehingga timbul diskusi di antara kita yang seharusnya bisa kita hindari," ujarnya.
Ancaman Terhadap Amanah Dana Abadi
Insiden ini bukan hanya soal etika, tetapi juga menyentuh aspek akuntabilitas penggunaan dana publik yang sangat besar.
Peringatan Keras Dirut LPDP
Sudarto tak segan mengingatkan seluruh alumni LPDP akan esensi beasiswa yang mereka terima. "Sekali lagi, Anda semuanya bisa berpendidikan tinggi S2, S3, postdoctoral ataupun fellowship, ataupun kegiatan lainnya, beasiswa LPDP itu dari uang rakyat. Saya mau ingatkan teman-teman, lu pakai duit pajak, harus ingat itu," tegasnya. Peringatan ini menegaskan bahwa setiap penerima beasiswa memikul amanah moral dan finansial untuk menjaga etika, moral, dan nilai-nilai kebangsaan. Keberlangsungan LPDP, sebagai instrumen investasi jangka panjang untuk mewujudkan visi Indonesia Emas, sangat bergantung pada kepercayaan publik.
Puluhan Alumni Abai Kewajiban Pengabdian
Lebih jauh, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan mengungkap data mengejutkan mengenai tingkat kepatuhan alumni. Tercatat sebanyak 44 penerima beasiswa teridentifikasi melanggar kewajiban untuk kembali dan mengabdi di Indonesia. Sudarto menjelaskan, dari audit terhadap lebih dari 600 awardee, delapan orang telah ditetapkan sanksi pengembalian dana, sementara 36 lainnya masih dalam proses investigasi. Proses pelacakan ini melibatkan kerja sama dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta penampungan aduan masyarakat, dengan penekanan pada penelitian kasus per kasus mengingat perbedaan status perlintasan individu.
Sanksi Tegas: Dari Pengembalian Dana Hingga Blacklist Permanen
Pemerintah tidak main-main dalam menanggapi pelanggaran ini, dengan menerapkan sanksi yang telah tertuang dalam pakta integritas.
Mekanisme Sanksi Berdasarkan Pakta Integritas
Bagi alumni yang terbukti melanggar kontrak pengabdian, pemerintah akan menegakkan aturan ketat yang telah disepakati sejak awal. Sanksi yang diberlakukan meliputi kewajiban mengembalikan dana beasiswa beserta bunga, serta pemblokiran untuk mengikuti kegiatan LPDP selanjutnya. "Ada pun sanksi, ini semua awardee di LPDP pasti paham karena dia pegang buku pedoman dan dia tanda tangan perjanjian di sana," jelas Sudarto. Tindakan ini diambil untuk memastikan bahwa setiap rupiah dari dana abadi pendidikan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi pembangunan nasional dan menjaga rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Blacklist Khusus untuk Pasangan Kontroversial
Secara lebih spesifik, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah drastis dengan memasukkan pasangan alumni LPDP, Dwi Sasetyaningtyas dan suaminya, Arya Iwantoro, ke dalam daftar hitam (blacklist) permanen. Keputusan ini merupakan konsekuensi langsung dari tindakan yang dianggap merendahkan martabat negara serta adanya kewajiban pengabdian yang belum dipenuhi. Sanksi ini memiliki implikasi serius, memastikan bahwa keduanya tidak lagi memiliki kesempatan untuk bekerja atau menjalin hubungan profesional dengan seluruh instansi pemerintah Indonesia di masa depan. "Blacklist artinya nanti mereka tidak bisa kerja lagi (berhubungan) dengan pemerintah di sini, selama saya di sini atau di-blacklist permanen… dua-duanya," tegas Purbaya.
Polemik ini menjadi pengingat krusial akan pentingnya menjaga amanah publik dan integritas dalam setiap investasi negara. Bagi LPDP, insiden ini adalah momentum untuk memperkuat mekanisme pengawasan dan penegakan aturan, memastikan bahwa setiap rupiah dari dana abadi pendidikan benar-benar berbuah pada kemajuan bangsa, bukan justru menjadi bumerang bagi citra dan kepercayaan publik.






