Poros Informasi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti tren perlambatan signifikan dalam aktivitas perdagangan aset kripto di Indonesia. Data terbaru menunjukkan bahwa pada Februari 2026, nilai transaksi aset digital di Tanah Air anjlok menjadi Rp24,33 triliun, terkoreksi tajam dari angka Rp29,28 triliun yang tercatat pada Januari. Fenomena ini disinyalir sebagai refleksi tekanan yang tengah melanda pasar kripto global, dipicu oleh meningkatnya ketidakpastian dan pergeseran sentimen investor.
Transaksi Kripto RI Melambat: Angka Bicara

Penurunan Signifikan di Februari 2026
Penurunan volume transaksi ini menjadi indikator bahwa euforia pasar yang sempat membara kini memasuki fase yang lebih hati-hati. Meskipun demikian, menariknya, jumlah investor aset kripto di Indonesia justru terus menunjukkan pertumbuhan. Hingga Februari 2026, total investor mencapai 21,07 juta, meningkat sekitar 1,76 persen. Ini mengindikasikan bahwa minat terhadap aset digital tetap tinggi, meskipun pelaku pasar cenderung menahan diri dalam melakukan transaksi besar di tengah volatilitas. Selain itu, nilai transaksi derivatif aset keuangan digital juga ikut melorot, dari Rp8,01 triliun pada Januari menjadi Rp5,07 triliun di Februari, menegaskan tekanan pada segmen investasi yang menggunakan leverage.
Geopolitik dan Suku Bunga Tinggi: Dalang di Balik Lesunya Pasar
Efek Domino Ketidakpastian Global
Adi Budiarso, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan OJK, menguraikan bahwa perlambatan ini tidak lepas dari dinamika global yang kompleks. Konflik geopolitik di Timur Tengah, misalnya, telah menyulut sentimen risk-off di pasar keuangan global, mendorong investor untuk menarik modal dari aset berisiko tinggi seperti kripto.
Lebih lanjut, kebijakan suku bunga tinggi yang diterapkan oleh bank sentral Amerika Serikat turut menjadi pemicu utama. Suku bunga tinggi cenderung mendorong likuidasi besar pada posisi leverage di pasar kripto, yang secara langsung berdampak pada penurunan volume transaksi. Adi juga menambahkan bahwa setelah mengalami fase bull market yang kuat pada tahun 2024, pasar kripto global memasuki fase konsolidasi sepanjang tahun 2025, ditandai dengan koreksi harga dan aktivitas perdagangan yang melambat.
OJK Bergerak: Memperkuat Fondasi Industri Kripto
Pengawasan Ketat dan Regulasi Komprehensif
Di tengah kondisi pasar yang menantang, OJK menegaskan komitmennya untuk mengukuhkan industri kripto melalui penguatan tata kelola dan kerangka regulasi. Langkah ini mencakup peningkatan fungsi bursa, kliring, kustodian, serta pedagang aset kripto demi meningkatkan perlindungan konsumen. OJK juga mengadopsi prinsip same activity, same risk, same regulation bersama Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan otoritas terkait lainnya, guna menyelaraskan standar pengawasan dengan praktik internasional.
Selain itu, OJK memperketat pengawasan terhadap aktivitas ilegal melalui kerja sama dengan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dan Indonesia Anti-Scam Center, memastikan ekosistem kripto lebih aman dan terpercaya.
Menuju Pasar Primer Kripto Domestik
Dari sisi kebijakan, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 23 Tahun 2025 yang menyempurnakan aturan sebelumnya terkait perdagangan aset kripto. Regulasi ini secara tegas mewajibkan penyelenggara untuk memiliki dan mengendalikan sistem perdagangan serta penyimpanan aset.
Ke depan, OJK juga tengah mempertimbangkan penyusunan aturan untuk aktivitas pasar primer aset kripto di Indonesia. Saat ini, regulasi yang ada masih berfokus pada perdagangan di pasar sekunder. Langkah progresif ini diharapkan dapat mendorong lahirnya pelaku usaha domestik serta meningkatkan variasi aset kripto yang tersedia bagi investor lokal, membuka peluang inovasi dan pertumbuhan ekosistem yang lebih mandiri.
Analisis Poros Informasi: Konsolidasi Sehat untuk Jangka Panjang
Siklus Pasar dan Rasionalisasi Investor
Tim Research porosinformasi.co.id menganalisis bahwa penurunan transaksi ini merupakan bagian dari siklus pasar yang wajar setelah fase pertumbuhan kuat sebelumnya. Konsolidasi dinilai krusial untuk menyeimbangkan kembali valuasi aset serta memperkuat fondasi pasar secara keseluruhan. Dari perspektif global, tekanan akibat suku bunga tinggi dan ketidakpastian geopolitik memang masih menjadi faktor utama yang menahan aktivitas perdagangan. Namun, kondisi ini juga menunjukkan bahwa pasar mulai bergerak lebih rasional dan tidak lagi didominasi oleh euforia semata.
Regulasi OJK sebagai Katalis Positif
Tim Research porosinformasi.co.id juga menilai bahwa langkah proaktif OJK dalam memperkuat regulasi dan tata kelola berpotensi menjadi katalis positif dalam jangka panjang. Dengan kerangka regulasi yang lebih komprehensif dan pengawasan yang ketat, industri kripto di Indonesia dinilai dapat berkembang lebih stabil, meningkatkan kepercayaan investor, serta membuka peluang pertumbuhan ekosistem domestik yang lebih kuat dan berkelanjutan. Ini menandakan bahwa meskipun pasar sedang melambat, fondasi untuk pertumbuhan yang lebih sehat sedang dibangun.






