Poros Informasi – Isu rangkap jabatan kembali mencuat ke permukaan, kali ini melibatkan puluhan pejabat tinggi negara. Sebanyak 30 Wakil Menteri (Wamen) diketahui masih aktif menduduki posisi sebagai komisaris di berbagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Praktik ini sontak menuai sorotan tajam dari berbagai pihak, terutama para pengamat ekonomi dan hukum. Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, bahkan secara tegas menyatakan bahwa rangkap jabatan ini berpotensi besar menjadi penghambat kinerja perusahaan pelat merah, alih-alih berfungsi sebagai pengawal agenda prioritas pemerintah.
Kritik Tajam dari Pengamat Ekonomi

Bhima Yudhistira menggarisbawahi kekhawatirannya terhadap fenomena ini. Menurutnya, penempatan pejabat publik di jajaran dewan komisaris BUMN tidak serta-merta menjamin kelancaran koordinasi antara perusahaan negara dengan pemerintah pusat. Justru, hal ini dapat menimbulkan kerancuan tugas dan fungsi. "Pejabat publik yang menempati kursi komisaris seringkali tidak memiliki relevansi langsung dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kementerian atau lembaga yang mereka pimpin," terang Bhima saat dihubungi pada Sabtu (4/7/2026).
Kompetensi Diragukan, Kinerja Terancam?
Lebih lanjut, Bhima juga menyoroti aspek kompetensi para wakil menteri yang merangkap jabatan tersebut. Ia mempertanyakan apakah latar belakang keahlian mereka benar-benar sejalan dengan kebutuhan pengawasan dan manajerial di BUMN. "Banyak latar belakang kompetensi sebagai komisaris BUMN yang tidak sejalan. Artinya, mereka memang tidak punya keahlian soal pengawasan BUMN, bukan ahli manajerial perusahaan, dan bukan auditor juga," imbuhnya. Kondisi ini dikhawatirkan akan melemahkan fungsi pengawasan dan tata kelola perusahaan yang seharusnya menjadi tulang punggung efisiensi dan profitabilitas BUMN.
Bertentangan dengan Putusan Konstitusi dan Tata Kelola
Temuan ini bukan sekadar opini. Riset yang dilakukan oleh Transparency International Indonesia (TII) hingga akhir Juni 2026 mengonfirmasi bahwa setidaknya ada 30 wakil menteri yang masih memegang rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. Fakta ini dinilai bertentangan secara diametral dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025. Putusan tersebut secara eksplisit melarang wakil menteri untuk bertugas di perusahaan pelat merah, demi menjaga independensi dan menghindari potensi konflik kepentingan.
Otonomi BUMN dan Bayang-Bayang Intervensi
Bhima Yudhistira juga mengingatkan tentang perubahan fundamental dalam hubungan antara BUMN dan eksekutif pemerintah. Sejak adanya Danantara, entitas BUMN tidak lagi bisa disamakan dengan bagian langsung dari pemerintah. "Perlu dicatat bahwa sejak adanya Danantara, hubungan BUMN dengan eksekutif pemerintah tidak bisa disamakan karena entitas terpisah. Aset BUMN sudah diatur oleh Danantara, bukan lagi oleh Kementerian BUMN," jelasnya. Ini menunjukkan bahwa BUMN seharusnya beroperasi secara lebih mandiri dan profesional, jauh dari bayang-bayang intervensi politik yang bisa timbul dari rangkap jabatan.
Di mata publik, praktik rangkap jabatan komisaris BUMN ini kerap kali dipersepsikan sebagai "proyek bagi-bagi jabatan" di kalangan pejabat negara, bukan upaya untuk memperkuat kinerja perusahaan. Persepsi ini, jika tidak segera diatasi, dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola BUMN dan pemerintah. Demi optimalisasi aset negara dan peningkatan daya saing korporasi, penting bagi pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan ini dan memastikan setiap penempatan posisi didasarkan pada kompetensi, integritas, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, bukan semata-mata pertimbangan politis.






