Skandal Prolife: Dalang di Balik Raibnya Dana Nasabah Terkuak!

Renita

Poros Informasi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berkolaborasi erat dengan Bareskrim Polri, akhirnya berhasil mengungkap tabir di balik skema investasi ilegal yang telah lama beroperasi di bawah kendali Henry Surya (HS), pimpinan PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, yang sebelumnya dikenal sebagai PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses. Kasus ini telah menimbulkan kerugian finansial yang signifikan bagi ratusan pemegang polis, menguak praktik curang yang terstruktur dan merugikan.

Mengurai Benang Kusut Modus Operandi

Skandal Prolife: Dalang di Balik Raibnya Dana Nasabah Terkuak!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Jaringan Afiliasi dan Instrumen Investasi Fiktif

Modus operandi yang diterapkan oleh HS terbilang canggih dan terstruktur, dirancang untuk mengelabui nasabah dalam rentang waktu yang cukup panjang. Grace Joice Siahaan, Kepala Direktorat Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK, menjelaskan secara gamblang bagaimana HS secara sistematis menguasai dana pokok polis melalui serangkaian perusahaan afiliasi yang ia kendalikan.

"Antara tahun 2016 hingga 2019, HS diketahui berafiliasi dengan empat entitas penerbit medium term notes (MTN). Melalui jaringan ini, ia berhasil menguasai dana pokok dari sekitar 545 pemegang polis, menyalurkannya ke dalam kegiatan investasi yang secara jelas melanggar Peraturan OJK (POJK)," papar Grace dalam konferensi pers di gedung OJK, Jakarta, pada Kamis (9/7/2026).

Lebih lanjut, Grace menambahkan bahwa pelaku juga mengiming-imingi keuntungan fantastis yang tak pernah terwujud kepada para nasabah. "Pada periode tersebut, terdapat pula perjanjian yang mengikat HS untuk membayarkan janji kupon bunga sebesar 14% atas investasi polis, sebuah iming-iming yang tak pernah berbuah manis bagi para nasabah," imbuhnya.

Kronologi Penegakan Hukum OJK

Peringatan Berulang Tanpa Tindak Lanjut

Sebelum kasus ini merambah ke ranah pidana, OJK telah menempuh berbagai upaya penegakan hukum persuasif guna memastikan kepatuhan dan perlindungan nasabah. Grace menjelaskan, "OJK telah memberikan sanksi peringatan pertama pada 7 September 2018, disusul peringatan kedua pada 22 Januari 2020, hingga peringatan ketiga pada 24 Maret 2020."

Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. "Meskipun telah diberikan serangkaian peringatan tegas, pelaku secara konsisten mengabaikan perintah tertulis OJK untuk segera mengganti kerugian yang diderita nasabah," tegas Grace, menunjukkan ketidakpatuhan HS yang berujung pada eskalasi kasus.

Upaya Pemulihan dan Penyitaan Aset

Mengamankan Hak-hak Korban dan Pemulihan Kerugian

Sebagai langkah konkret untuk memulihkan hak-hak nasabah yang dirugikan, OJK tidak hanya mengungkap modus operandi, tetapi juga bergerak cepat melakukan penyitaan aset. Koordinasi intensif dengan aparat penegak hukum membuahkan hasil signifikan dalam mengamankan aset-aset milik HS.

"OJK melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan menghasilkan beberapa barang sitaan penting," tutur Grace. Aset-aset yang berhasil disita mencakup berbagai jenis properti hingga dana deposito yang tersebar di sepuluh institusi perbankan berbeda. Rinciannya meliputi: dua unit ruko komersial di Pematang Siantar senilai Rp3,5 miliar, enam unit ruko di kawasan Bogor dengan estimasi nilai Rp8 miliar, tiga unit ruko di Makassar senilai Rp9 miliar, serta sejumlah uang tunai dalam bentuk deposito senilai total Rp21,6 miliar. Penyitaan ini menjadi angin segar bagi para korban, menandai dimulainya proses pengembalian kerugian yang telah mereka alami.

Baca Juga

Ikuti Kami

[addtoany]

Tags

Tinggalkan komentar