Revolusi Investasi Emas: Pajak ETF Non-Fisik Bakal Dipangkas?

Renita

Poros Informasi – Pemerintah tengah menggodok kebijakan strategis yang berpotensi mengubah lanskap investasi emas di Indonesia. Insentif fiskal tengah dikaji untuk aktivitas perdagangan instrumen Exchange Traded Fund (ETF) emas non-delivery, sebuah langkah yang diharapkan dapat memacu pertumbuhan pasar modal domestik dan mendorong inovasi produk investasi.

Mempercepat Pendalaman Pasar Modal dan Inovasi Produk

Revolusi Investasi Emas: Pajak ETF Non-Fisik Bakal Dipangkas?
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa rencana pemberian insentif ini telah menjadi agenda utama dalam rapat koordinasi intensif bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pertemuan tersebut berlangsung pada Selasa, 14 Juli 2026, di kantornya, Jakarta. Menurut Airlangga, kebijakan ini krusial untuk mengakselerasi pendalaman pasar serta menstimulasi lahirnya produk-produk investasi inovatif di Tanah Air.

"Termasuk juga untuk tahap berikutnya, perdagangan ETF emas yang non-delivery itu mungkin membutuhkan insentif fiskal. Itu tadi kami pelajari juga," jelas Airlangga kepada awak media, menggarisbawahi komitmen pemerintah dalam menciptakan ekosistem investasi yang lebih dinamis.

Memahami Karakteristik Unik ETF Emas Non-Delivery

Airlangga memaparkan bahwa kontrak ETF emas non-delivery memiliki karakteristik yang berbeda dari investasi emas fisik konvensional. Dalam instrumen ini, pemegang modal hanya mentransaksikan nilai aset dasarnya (underlying asset), yaitu emas, tanpa perlu melakukan serah terima fisik maupun penyimpanan logam mulia tersebut.

Karakteristik komoditas tanpa wujud fisik ini dinilai membutuhkan penyesuaian regulasi dari sisi perpajakan agar lebih kompetitif dan menarik bagi investor. "Kalau perdagangan ETF emas, goods-nya kan tidak ada. Jadi salah satu dari sisi perpajakannya perlu dipermudah," terang Airlangga, menyoroti tantangan regulasi yang ada dan perlunya penyederhanaan untuk mendorong adopsi instrumen ini.

OJK Turut Mendorong Insentif Fiskal

Senada dengan Menko Perekonomian, Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari, membenarkan bahwa otoritas pengawas pasar modal tersebut secara aktif telah mengajukan usulan pemberian berbagai insentif kepada pemerintah. Dorongan dari OJK ini menunjukkan sinergi antara regulator dan pemerintah untuk menciptakan lingkungan investasi yang lebih kondusif dan beragam, khususnya di sektor komoditas.

Langkah ini diharapkan dapat membuka pintu bagi lebih banyak investor untuk berpartisipasi dalam pasar komoditas emas tanpa kerumitan logistik penyimpanan fisik, sekaligus memperkaya pilihan instrumen investasi di bursa domestik. Implementasi insentif fiskal ini akan menjadi penentu seberapa cepat pasar ETF emas non-delivery dapat berkembang di Indonesia, menawarkan alternatif investasi yang lebih efisien dan modern.

Baca Juga

Ikuti Kami

[addtoany]

Tags

Tinggalkan komentar