Poros Informasi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merampungkan kerangka regulasi yang memungkinkan pemegang saham Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mulai menikmati pembagian dividen tahunan, sebuah tonggak penting pasca-implementasi demutualisasi bursa. Kebijakan ini menandai era baru bagi struktur kepemilikan dan tata kelola BEI, menawarkan potensi imbal hasil bagi para pemegang sahamnya. Kendati demikian, OJK menegaskan bahwa distribusi keuntungan ini wajib mempertimbangkan alokasi dana cadangan yang memadai untuk operasional dan pengembangan strategis bursa.
Aturan krusial ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) mengenai Pemegang Saham Bursa Efek, yang kini telah memasuki tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Langkah ini merupakan bagian integral dari upaya OJK untuk memperkuat fondasi pasar modal Indonesia, memastikan stabilitas operasional BEI, sekaligus memberikan nilai tambah bagi para investor.

Transformasi Kepemilikan: Implikasi Demutualisasi BEI
Regulasi dividen ini merupakan pilar penting dalam kerangka demutualisasi Bursa Efek yang telah dirancang OJK. Proses demutualisasi sendiri secara fundamental memisahkan struktur kepemilikan saham bursa dari status keanggotaan bursa. Sebelumnya, anggota bursa secara otomatis menjadi pemilik. Dengan demutualisasi, BEI bertransformasi menjadi entitas korporasi yang lebih independen, di mana kepemilikan sahamnya dapat dipegang oleh berbagai pihak, termasuk investor institusi maupun individu, terlepas dari status keanggotaan mereka di bursa. Perubahan ini diharapkan mendorong efisiensi, transparansi, dan tata kelola perusahaan yang lebih baik di tubuh BEI.
Syarat Ketat Pembagian Dividen Demi Stabilitas Bursa
Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, menjelaskan bahwa BEI diperkenankan untuk mendistribusikan dividen kepada para pemegang sahamnya. Namun, ia menekankan pentingnya pembentukan dan pemupukan dana cadangan yang dialokasikan untuk keberlangsungan operasional serta inisiatif pengembangan bursa. "Bahwa Bursa Efek dapat membagikan dividen kepada pemegang saham dengan memperhatikan pembentukan dan pemupukan dana cadangan operasional dan pengembangan Bursa Efek," ujar Hasan dalam Jawab Tertulis RDKB Agustus 2026, seperti dikutip Poros Informasi pada Rabu (16/9/2026).
Penekanan pada dana cadangan ini mencerminkan kehati-hatian OJK dalam menjaga kesehatan finansial BEI sebagai infrastruktur vital pasar modal. Dana cadangan ini berfungsi sebagai bantalan finansial yang memastikan BEI dapat terus beroperasi secara optimal, berinvestasi dalam teknologi dan inovasi, serta menghadapi potensi gejolak pasar tanpa mengganggu stabilitas sistem.
Mekanisme Pengelolaan Dana Cadangan dan Transparansi
Lebih lanjut, RPOJK ini juga menggariskan kewajiban bagi BEI untuk membentuk dan menyisihkan dana cadangan secara tahunan. Penentuan besaran dana cadangan tersebut harus melalui persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), yang melibatkan partisipasi aktif para pemegang saham dalam pengambilan keputusan strategis ini.
Untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, setiap rencana penyisihan dana cadangan tahunan, beserta proyeksi penggunaannya, wajib disampaikan kepada OJK melalui Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) BEI. Mekanisme pelaporan ini memungkinkan OJK untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan keuangan BEI, memastikan bahwa alokasi dana cadangan dilakukan secara prudent dan sesuai dengan kebutuhan pengembangan bursa jangka panjang. Dengan demikian, regulasi ini tidak hanya membuka jalan bagi dividen, tetapi juga memperkuat kerangka tata kelola dan keberlanjutan finansial Bursa Efek Indonesia.






