Bursa Efek Ganti Pemilik? OJK Jamin Independensi Pengurus Tetap Terjaga!

Renita

Poros Informasi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas memastikan bahwa independensi jajaran direksi dan dewan komisaris Bursa Efek Indonesia (BEI) akan tetap menjadi prioritas utama, meskipun bursa sedang dalam proses demutualisasi yang berpotensi mengubah struktur kepemilikan sahamnya. Komitmen ini menjadi landasan penting dalam menjaga integritas pasar modal nasional di tengah dinamika perubahan.

Pilar Independensi di Tengah Transformasi Bursa

Bursa Efek Ganti Pemilik? OJK Jamin Independensi Pengurus Tetap Terjaga!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Perubahan struktur kepemilikan saham BEI, yang kini tengah diatur dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Pemegang Saham Bursa Efek, telah melalui tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum. RPOJK ini secara spesifik menggarisbawahi pentingnya independensi pengurus bursa sebagai fondasi utama operasional yang sehat dan terpercaya.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa setiap individu yang menduduki posisi Direksi maupun Dewan Komisaris Bursa Efek haruslah bersifat independen. "Pengurus Bursa Efek (Direksi dan Dewan Komisaris) bersifat independen, dipilih dan dilakukan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (fit and proper) oleh OJK," demikian penegasan Hasan dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada konferensi pers RDKB Agustus 2026, Rabu (16/9/2026), seperti dikutip oleh porosinformasi.co.id.

Ketentuan ini merupakan bagian integral dari strategi OJK untuk membentengi independensi Bursa Efek, bahkan jika kelak kepemilikan saham bursa tidak lagi eksklusif di tangan Anggota Bursa, melainkan juga pihak eksternal. OJK bertekad memastikan bahwa perubahan kepemilikan tidak akan mengikis objektivitas dan profesionalisme manajemen bursa.

Mekanisme Pengawasan Ketat OJK

Lebih lanjut, RPOJK tersebut juga secara eksplisit mengatur bahwa kepemilikan saham Bursa Efek oleh entitas di luar Anggota Bursa tidak boleh sedikit pun mengganggu fungsi pengawasan OJK terhadap bursa. OJK berkomitmen penuh untuk tetap menjadi regulator tunggal yang independen, tanpa intervensi dari pihak manapun.

Bahkan, potensi masuknya lembaga negara sebagai pemegang saham Bursa Efek telah diantisipasi secara matang. OJK menegaskan bahwa skenario tersebut tidak akan menimbulkan tumpang tindih dalam fungsi pengawasan. OJK akan tetap berpegang teguh pada perannya sebagai regulator independen yang tidak terpengaruh oleh komposisi kepemilikan, memastikan bahwa semua regulasi dan kebijakan diterapkan secara konsisten.

"Pemegang saham, Direksi dan Dewan Komisaris Bursa dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan di Pasar Modal," pungkas Hasan, menekankan bahwa semua pihak yang terlibat dalam operasional dan kepemilikan bursa wajib patuh pada kerangka regulasi pasar modal yang berlaku. Ini memastikan bahwa tata kelola dan operasional bursa tetap berjalan sesuai koridor hukum demi menjaga stabilitas dan kepercayaan investor di pasar modal Indonesia yang dinamis.

Baca Juga

Ikuti Kami

[addtoany]

Tags

Tinggalkan komentar