Poros Informasi – Sektor ekonomi digital di Indonesia terus menunjukkan taringnya sebagai penyumbang penerimaan negara yang signifikan. Hingga 31 Agustus 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat akumulasi penerimaan pajak dari berbagai lini usaha digital telah menembus angka fantastis Rp57,23 triliun. Angka ini menegaskan peran krusial transformasi digital dalam menopang keuangan negara di tengah dinamika ekonomi global.
Rincian Kontribusi Sektor Digital

Penerimaan jumbo tersebut bersumber dari beberapa pos utama yang menunjukkan diversifikasi basis pajak digital pemerintah. Kontributor terbesar adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang menyumbang Rp44,05 triliun, mengukuhkan dominasinya dalam struktur penerimaan ini. Selain itu, pajak aset kripto turut menyumbang Rp2,15 triliun, disusul pajak dari sektor fintech peer-to-peer lending sebesar Rp5,28 triliun, serta Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) yang mencapai Rp5,75 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menunjuk 277 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN hingga akhir Agustus 2026. Upaya ekstensifikasi ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menjangkau lebih banyak entitas digital.
"Pada Agustus 2026, DJP kembali melakukan penyesuaian terhadap daftar pemungut PPN PMSE dengan menunjuk dua pemungut baru, yaitu STAAH Limited dan Aghanim Inc., serta melakukan pencabutan Expedia Lodging Partner Services Sarl sebagai pemungut PPN PMSE," jelas Inge dalam keterangan resminya pada Kamis (17/9/2026), sebagaimana dikutip Poros Informasi. Langkah ini menunjukkan responsifnya DJP terhadap perubahan lanskap bisnis digital.
Tren Pertumbuhan PPN PMSE dari Tahun ke Tahun
Dari total pelaku usaha yang ditunjuk, sebanyak 244 entitas PMSE telah secara konsisten menyetorkan PPN ke kas negara. Data menunjukkan tren kenaikan yang signifikan dari tahun ke tahun, mencerminkan pertumbuhan ekonomi digital yang pesat serta efektivitas pengawasan pajak.
- Tahun 2020: Setoran mencapai Rp731,4 miliar.
- Tahun 2021: Melonjak menjadi Rp3,9 triliun.
- Tahun 2022: Terus meningkat ke Rp5,51 triliun.
- Tahun 2023: Peningkatan berlanjut di tahun 2023 dengan Rp6,76 triliun.
- Tahun 2024: Mencapai Rp8,44 triliun.
- Tahun 2025: Puncaknya di 2025 dengan Rp10,32 triliun.
- Tahun 2026 (hingga Agustus): Setoran PPN PMSE sudah mencapai Rp8,38 triliun, menunjukkan proyeksi pertumbuhan yang stabil dan potensi besar hingga akhir tahun.
Kinerja positif ini menggarisbawahi efektivitas kebijakan pemerintah dalam mengoptimalkan potensi pajak dari sektor digital yang terus berkembang pesat. DJP terus berupaya memperluas basis pemungut pajak digital demi menjaga keberlanjutan penerimaan negara dan memastikan keadilan fiskal di era ekonomi baru.






