Poros Informasi – Sebuah babak baru dalam sejarah pasar modal Indonesia telah dibuka. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengeluarkan regulasi krusial yang berpotensi mengubah lanskap kepemilikan Bursa Efek Indonesia (BEI) secara fundamental. Melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek, terbuka peluang besar bagi anggota bursa untuk tidak lagi secara otomatis menjadi pemegang saham BEI pasca demutualisasi.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, yang mengindikasikan pergeseran paradigma kepemilikan di bursa. "Karena nanti tidak bisa jadi tidak semua anggota bursa pemegang saham lagi setelah Demutualisasi," ujar Hasan di Gedung BEI, Jumat (25/9/2026), menggarisbawahi implikasi signifikan dari aturan baru ini bagi para pelaku pasar.

Transformasi Fundamental Bursa Efek Indonesia
Langkah OJK ini bukan sekadar perubahan administratif, melainkan sebuah transformasi fundamental menuju struktur bursa yang lebih modern dan efisien. Demutualisasi, sebuah proses di mana bursa efek berubah dari entitas nirlaba yang dimiliki oleh anggotanya menjadi perusahaan berorientasi laba dengan pemegang saham yang lebih luas, kini memasuki fase implementasi yang krusial.
Hasan Fawzi menegaskan bahwa POJK 13/2026 akan memisahkan secara tegas status keanggotaan dengan kepemilikan saham. Ini adalah upaya untuk menyelaraskan BEI dengan praktik terbaik bursa global, di mana kepemilikan saham bursa seringkali tidak lagi terikat pada status keanggotaan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan tata kelola, transparansi, dan efisiensi operasional bursa.
Pemisahan Status dan Kepemilikan: Era Baru Tata Kelola
Pasca penerbitan POJK 13/2026, BEI diwajibkan untuk segera memperbarui sejumlah ketentuan internal yang selama ini mengatur hubungan erat antara status keanggotaan dan kepemilikan saham. Proses ini menjadi fondasi penting dalam menyongsong struktur bursa yang telah demutualisasi, di mana kepemilikan saham tidak lagi menjadi hak prerogatif yang melekat otomatis pada status sebagai anggota bursa.
Regulasi terbaru ini secara eksplisit membuka pintu bagi individu maupun badan hukum Indonesia, baik yang berstatus Anggota Bursa maupun bukan, untuk menjadi pemegang saham BEI. Ini adalah penegasan bahwa kepemilikan saham Bursa Efek kini dipisahkan secara definitif dari keanggotaan Bursa Efek, menciptakan arena investasi yang lebih terbuka dan kompetitif. Fleksibilitas ini diharapkan dapat menarik investor strategis yang dapat memberikan nilai tambah bagi pengembangan bursa.
Implikasi dan Penataan Fungsi Internal
Pemisahan status dan kepemilikan ini tidak berhenti di situ. Hasan Fawzi juga menjelaskan bahwa akan ada penataan ulang fungsi-fungsi inti di dalam bursa. Fungsi pengaturan, pengawasan, dan pengembangan bisnis akan dipisahkan secara lebih jelas, menuntut penyesuaian signifikan dari sisi tata kelola perusahaan (corporate governance) maupun infrastruktur teknologi. Pemisahan ini esensial untuk menghindari potensi konflik kepentingan dan memastikan setiap fungsi berjalan optimal sesuai mandatnya.
Untuk memastikan transisi berjalan mulus, OJK dan BEI berkomitmen untuk melakukan sosialisasi intensif. "Kami menuntaskan dengan melakukan sosialisasi. Kami mengundang swasta khusus sebagai bagian persiapan dimulai demutualisasi," kata Hasan, menunjukkan keseriusan dalam melibatkan berbagai pihak, termasuk sektor swasta, dalam mempersiapkan era baru pasar modal Indonesia ini. Perubahan ini menandai langkah maju BEI dalam mengadopsi praktik terbaik global, meningkatkan efisiensi, dan memperkuat integritas pasar. Dengan struktur kepemilikan yang lebih fleksibel dan tata kelola yang lebih terpisah, diharapkan BEI dapat semakin berperan sebagai lokomotif pertumbuhan ekonomi nasional.






