KRL Bekas Jepang Masuk RI, Menhub Buka Suara!

Renita

KRL Bekas Jepang Masuk RI, Menhub Buka Suara!

Poros Informasi – Rencana pengadaan Kereta Rel Listrik (KRL) bekas asal Jepang tengah menjadi sorotan hangat di sektor transportasi nasional. Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi, akhirnya memberikan klarifikasi terkait wacana impor armada kereta tersebut yang melibatkan koordinasi lintas instansi dan lembaga keuangan negara.

Dalam keterangannya, Menhub mengungkapkan bahwa pembahasan mengenai kebijakan impor ini memerlukan kajian mendalam dan tidak bisa diputuskan secara sepihak. Ia menyebutkan adanya rencana pertemuan strategis dengan pihak Danantara untuk mematangkan langkah tersebut.

KRL Bekas Jepang Masuk RI, Menhub Buka Suara!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Koordinasi Lintas Sektor Jadi Kunci Utama

Dudy menjelaskan bahwa pertemuan yang sedianya dijadwalkan dengan COO Danantara, Dony Oskaria, pada Jumat (2/10/2026), perlu diperluas cakupannya. Alih-alih hanya pertemuan terbatas, Menhub mengusulkan adanya forum diskusi yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait.

"Tadinya kami dijadwalkan bertemu, namun saya sampaikan kepada Pak Dony bahwa kita perlu melibatkan Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, PT KAI, hingga PT INKA agar pembahasannya komprehensif," ujar Dudy kepada awak media, Sabtu (3/10/2026).

Menurutnya, keputusan mengenai impor KRL bukan sekadar urusan pengadaan armada, melainkan kebijakan strategis yang melibatkan aspek regulasi perdagangan, proteksi industri dalam negeri, hingga manajemen aset negara.

Menimbang Regulasi Usia Kereta dan Nasib Industri Lokal

Salah satu tantangan terbesar dalam rencana ini adalah aturan mengenai batasan usia teknis armada. Menhub menekankan bahwa Kementerian Perhubungan akan fokus pada aspek teknis pengadaan, namun izin impor tetap berada di bawah wewenang Kementerian Perdagangan.

"Ada regulasi di Kementerian Perdagangan yang harus kita patuhi, salah satunya mengenai batas usia maksimal kereta yang boleh diimpor, yakni 20 tahun," jelasnya lebih lanjut.

Selain masalah usia teknis, Menhub juga memberikan perhatian khusus pada keberlangsungan industri manufaktur kereta api nasional. Ia menegaskan bahwa koordinasi dengan Kementerian Perindustrian sangat krusial untuk memastikan bahwa kebijakan impor ini tidak mematikan atau mengganggu ekosistem industri dalam negeri, terutama PT Industri Kereta Api (Persero) atau INKA.

Langkah sinkronisasi antara PT KAI, Danantara, BP BUMN, serta kementerian terkait diharapkan dapat melahirkan kebijakan yang paling efisien secara ekonomi namun tetap mendukung kemandirian industri transportasi nasional di masa depan.

Baca Juga

Ikuti Kami

[addtoany]

Tags

Tinggalkan komentar