Poros Informasi – Kabar angin mengenai kepastian regulasi bagi industri transportasi daring akhirnya menemui titik terang. Pemerintah bersama DPR RI secara resmi telah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang dirancang untuk memperkuat perlindungan ekosistem transportasi berbasis platform digital di Indonesia.
Langkah strategis ini diambil untuk memberikan kepastian hukum yang lebih komprehensif, tidak hanya bagi penyedia layanan (platform), tetapi juga bagi para mitra pengemudi serta konsumen yang selama ini bergerak dalam area abu-abu regulasi.

Payung Hukum Baru untuk Ekosistem Digital
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa lahirnya Perpres ini merupakan buah dari proses panjang sinkronisasi dan harmonisasi kebijakan. Pemerintah dan legislatif berupaya menyerap berbagai aspirasi yang selama ini muncul dari para pekerja lapangan maupun pelaku industri ojek online (ojol).
"Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah telah melakukan upaya sinkronisasi dan harmonisasi yang cukup panjang guna mengakomodasi aspirasi dari para pelaku aktivitas ojek online. Tujuannya agar kita memiliki satu aturan tunggal yang mampu mengatur ekosistem ini dengan baik," ujar Dasco dalam konferensi pers di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Cakupan Aturan: Dari Tarif hingga Pengiriman Makanan
Berbeda dengan regulasi sebelumnya yang cenderung parsial, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 ini hadir sebagai aturan payung yang lebih luas. Regulasi ini tidak hanya menyentuh aspek transportasi orang, tetapi juga merambah ke sektor logistik dan layanan pesan antar.
Beberapa poin krusial yang akan diatur dalam aturan baru ini meliputi:
- Standardisasi Tarif: Penetapan batas tarif pengangkutan penumpang guna menjaga keseimbangan antara pendapatan mitra pengemudi dan keterjangkauan konsumen.
- Layanan Pengangkutan Barang & Makanan: Pengaturan mekanisme pengiriman barang dan makanan (food delivery) agar memiliki standar operasional yang jelas.
- Kejelasan Pembina Sektoral: Penegasan mengenai kementerian mana yang bertanggung jawab penuh sebagai pengampu atau pembina bagi para pengemudi ojol di lapangan.
Dengan diterbitkannya aturan ini, diharapkan dinamika ekonomi digital di sektor transportasi dapat berjalan lebih stabil, transparan, dan memiliki perlindungan hukum yang kuat bagi seluruh pemangku kepentingan. Kementerian Sekretariat Negara dijadwalkan segera merilis dokumen resmi ini untuk dapat segera diimplementasikan di seluruh wilayah Indonesia.






