Poros Informasi – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) secara tegas menyatakan bahwa tenggat waktu pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal tidak akan diundur. Kebijakan Wajib Halal tersebut dipastikan tetap akan diimplementasikan secara penuh mulai 18 Oktober 2026 mendatang.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hassan, menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen penuh untuk menjalankan mandat ini guna memberikan kepastian hukum, baik bagi konsumen maupun para pelaku industri di Indonesia.

Kepastian Implementasi Wajib Halal 2026
Dalam pernyataan resminya, pria yang akrab disapa Babeh Haikal ini menekankan bahwa tidak ada ruang untuk penundaan jadwal implementasi tersebut. Pemerintah saat ini tengah fokus pada persiapan teknis agar transisi menuju kewajiban sertifikasi halal ini berjalan dengan tertib dan terukur.
"Wajib Halal tetap kita implementasikan mulai 18 Oktober 2026. Tidak ada penundaan," tegas Haikal kepada awak media pada Sabtu (10/10/2026).
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen, sekaligus memberikan standar yang jelas bagi ekosistem industri halal di tanah air.
Strategi Pemerintah bagi UMKM dan Produk Impor
Menyadari kompleksitas di lapangan, pemerintah tidak menutup mata terhadap tantangan yang dihadapi oleh pelaku usaha, terutama sektor mikro. Oleh karena itu, BPJPH tengah merumuskan regulasi khusus untuk menjembatani kebutuhan tersebut.
Berikut adalah beberapa poin fokus pemerintah dalam menyongsong kebijakan ini:
- Perlindungan Usaha Mikro dan Kecil (UMK): Pemerintah sedang menyusun ketentuan khusus agar pelaku UMK tidak terbebani secara berlebihan, sehingga keberlangsungan usaha mereka tetap terjaga.
- Regulasi Produk Impor: Pengaturan khusus juga disiapkan bagi produk bahan baku dan barang gunaan dari luar negeri agar proses pemastian kehalalannya berjalan proporsional.
- Kepastian Hukum: Kebijakan ini merupakan mandat langsung dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Haikal menggarisbawahi bahwa kebijakan ini sama sekali bukan bertujuan untuk membatasi atau memaksa pelaku usaha. Sebaliknya, ini adalah langkah strategis untuk menjamin bahwa setiap produk yang beredar di pasar Indonesia telah memenuhi standar kehalalan yang telah ditetapkan oleh negara.
Dengan mendekatnya tenggat waktu tersebut, para pelaku usaha diharapkan segera melakukan audit internal dan mempersiapkan dokumen yang diperlukan agar operasional bisnis mereka tetap berjalan lancar tanpa kendala regulasi di masa depan.






