Poros Informasi – Kabar baik bagi jutaan mitra pengemudi ojek online (ojol) di seluruh Indonesia. Pemerintah resmi memperketat pengawasan terhadap perusahaan penyedia layanan transportasi digital melalui regulasi terbaru. Langkah ini diambil guna memastikan keseimbangan hak dan kewajiban antara perusahaan aplikator dengan para mitra di lapangan.
Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital, pemerintah kini memiliki instrumen hukum yang kuat untuk melindungi ekosistem ekonomi digital ini. Fokus utamanya adalah menciptakan hubungan kemitraan yang lebih sehat, transparan, dan berkeadilan.

Kewajiban Layanan Pengaduan yang Responsif
Salah satu poin krusial dalam aturan baru ini adalah mandat bagi perusahaan aplikasi untuk menyediakan pusat layanan pengaduan (complaint center). Layanan ini tidak boleh sekadar formalitas, melainkan harus mudah diakses dan memiliki respons yang cepat terhadap keluhan mitra pengemudi.
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh mengabaikan laporan yang masuk. Ada batas waktu yang tegas dalam regulasi ini, di mana setiap pengaduan yang disampaikan oleh mitra pengemudi wajib mendapatkan tanggapan resmi dari pihak aplikator paling lambat tujuh hari setelah laporan diterima.
Transparansi Data dan Penyesuaian Sistem Kemitraan
Selain masalah pengaduan, Perpres ini menyasar aspek transparansi finansial yang selama ini sering menjadi titik sensitif dalam hubungan kemitraan. Perusahaan aplikasi kini diwajibkan untuk melakukan penyesuaian menyeluruh terhadap sistem informasi biaya, rincian penghasilan, hingga tanda terima transaksi.
Berikut adalah beberapa poin penyesuaian yang wajib dilakukan perusahaan dalam jangka waktu maksimal enam bulan sejak aturan ini berlaku:
- Revisi Perjanjian Kemitraan: Menyesuaikan klausul kontrak agar lebih melindungi hak pengemudi.
- Sistem Informasi Biaya: Transparansi mengenai potongan biaya jasa dan mekanisme penghasilan.
- Dokumentasi Transaksi: Pencatatan setiap jenis layanan yang dilakukan secara sistematis dan terdokumentasi.
Dudy menjelaskan bahwa transparansi ini sangat penting agar tidak ada lagi ketidakpastian informasi mengenai pendapatan yang diterima oleh para mitra di lapangan.
Menjaga Standar Keselamatan di Jalan Raya
Meski pemerintah memperkuat perlindungan terhadap hak-hak pengemudi, aspek keselamatan tetap menjadi prioritas yang tidak bisa ditawar. Perlindungan hukum bagi mitra pengemudi harus berjalan selaras dengan kepatuhan terhadap standar keselamatan transportasi.
Pemerintah mengingatkan bahwa pengemudi memiliki tanggung jawab untuk memastikan kendaraan yang digunakan dalam kondisi laik jalan. Melakukan perawatan berkala serta menggunakan perlengkapan keselamatan yang sesuai standar merupakan kewajiban mutlak bagi setiap mitra. Dengan demikian, ekosistem transportasi digital tidak hanya tumbuh secara ekonomi, tetapi juga aman bagi pengguna jasa maupun para pengemudi itu sendiri.






