Poros Informasi – Dinamika sektor perbankan nasional kembali menghadapi tantangan serius. Sepanjang periode Januari hingga November 2026, tercatat sebanyak 16 bank di Indonesia resmi menghentikan operasionalnya. Penambahan jumlah bank yang tutup ini menyusul langkah tegas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Agritrans Batumarta.
Keputusan ini bukan tanpa alasan kuat. Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-79/D.03/2026 tertanggal 3 November 2026, BPR yang berlokasi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan ini resmi dinyatakan tidak lagi memiliki izin untuk menjalankan kegiatan usaha.

Krisis Permodalan Jadi Pemicu Utama
Kepala OJK Provinsi Sumatera Selatan, Arifin Susanto, menjelaskan bahwa langkah pencabutan izin ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan ketat OJK. Tujuannya adalah untuk memperkuat struktur industri perbankan serta memastikan perlindungan maksimal bagi nasabah dan menjaga stabilitas kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan.
"Sejak akhir November 2025, OJK sebenarnya telah menempatkan BPR Agritrans Batumarta dalam status pengawasan BPR Dalam Penyehatan (BDP). Hal ini dipicu oleh kondisi kesehatan finansial bank yang tidak ideal, di mana rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) berada di bawah ambang batas 12 persen," ungkap Arifin.
Kegagalan Rencana Penyehatan dan Langkah Likuidasi
Meskipun pihak manajemen BPR Agritrans Batumarta telah menyusun skema rencana tindak penyehatan, realita di lapangan menunjukkan hasil yang berbeda. Upaya pemulihan modal yang dilakukan selama masa pengawasan BDP dinilai tidak memberikan dampak signifikan terhadap perbaikan struktur permodalan bank tersebut.
Kondisi yang kian memburuk memaksa OJK untuk mengambil langkah lebih ekstrem. Pada 16 Oktober 2026, status bank tersebut ditingkatkan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR). Menanggapi situasi kritis ini, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengambil alih kendali melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner LPS Nomor 145/ADK3/2026.
LPS memutuskan untuk melakukan proses likuidasi terhadap BPR Agritrans Batumarta. Atas permintaan dari LPS dan dengan merujuk pada ketentuan Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023, OJK akhirnya secara resmi mencabut izin usaha bank tersebut guna memitigasi risiko yang lebih luas di sektor perbankan daerah.






