Korban Saham Gorengan Bakal Diganti Rugi? Ini Skemanya!

Renita

Korban Saham Gorengan Bakal Diganti Rugi? Ini Skemanya!

Poros Informasi – Kabar baik bagi para pelaku pasar modal yang selama ini merasa menjadi korban praktik manipulasi harga atau yang akrab disebut sebagai fenomena "saham gorengan". Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini tengah menyiapkan langkah konkret untuk memulihkan kerugian para investor yang terdampak oleh praktik ilegal emiten di bursa.

Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan konsumen dan upaya menjaga integritas pasar modal Indonesia agar tetap sehat dan transparan.

Korban Saham Gorengan Bakal Diganti Rugi? Ini Skemanya!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Strategi OJK dalam Menindak Manipulasi Pasar

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fauzi, menegaskan bahwa otoritas tidak akan tinggal diam terhadap emiten yang terindikasi melakukan pelanggaran aturan. Proses pemulihan ini tidak dilakukan secara instan, melainkan melalui tahapan investigasi yang ketat.

OJK akan memulai dengan melakukan analisis mendalam terhadap emiten yang dicurigai melakukan manipulasi harga. Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran, OJK akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai dengan bobot pelanggaran yang dilakukan.

Mekanisme Penghitungan dan Pengembalian Dana Investor

Hasan menjelaskan bahwa terdapat prosedur sistematis dalam menentukan besaran kerugian dan pihak yang harus bertanggung jawab. Hal ini bertujuan agar proses ganti rugi berjalan secara adil dan tepat sasaran.

"Dalam implementasinya, kami akan melakukan penilaian menyeluruh terhadap setiap kasus. Kami akan mengidentifikasi siapa pihak yang bertanggung jawab, menghitung keuntungan ilegal yang mereka peroleh, serta mengukur potensi kerugian yang dihindari oleh pelaku," ungkap Hasan dalam Konferensi Pers RDKB, Kamis (5/11/2026).

Lebih lanjut, Hasan merinci bahwa setelah identifikasi selesai, OJK akan menghitung secara presisi kerugian yang dialami oleh investor yang memiliki keterkaitan langsung dengan pelanggaran tersebut.

Sumber Dana Ganti Rugi

Salah satu poin krusial yang menjadi perhatian investor adalah dari mana dana ganti rugi tersebut berasal. Hasan memberikan penjelasan bahwa dana yang akan dikembalikan kepada investor merupakan hasil dari sanksi administratif yang dijatuhkan kepada pihak-pihak yang terbukti bersalah.

Dengan adanya mekanisme ini, diharapkan para pelaku pasar modal merasa lebih aman dalam bertransaksi, sekaligus memberikan efek jera (deterrent effect) bagi para spekulan atau emiten yang mencoba bermain curang di pasar saham. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap ekosistem investasi di tanah air.

Baca Juga

Ikuti Kami

[addtoany]

Tags

Tinggalkan komentar