CPNS 2025 Dihapus? Kejagung Buka Lowongan, Syaratnya Bikin Kaget!

Renita

CPNS 2025 Dihapus? Kejagung Buka Lowongan, Syaratnya Bikin Kaget!

Poros Informasi – Kabar mengejutkan datang dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2025. Masyarakat yang menantikan pembukaan formasi CPNS harus menelan pil pahit, sebab seleksi CPNS 2025 ditiadakan. Sebagai gantinya, pemerintah hanya membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tiga lembaga negara.

Fokus Rekrutmen PPPK di Tiga Lembaga

 CPNS 2025 Dihapus? Kejagung Buka Lowongan, Syaratnya Bikin Kaget!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Berdasarkan pengumuman resmi BKN, tiga lembaga yang membuka rekrutmen PPPK tahun 2025 adalah Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan Badan Gizi Nasional (BGN). Informasi ini tentu menjadi kabar penting bagi para pencari kerja yang berminat menjadi bagian dari aparatur negara.

"Persiapan seleksi ASN 2025 telah dimulai! Segera persiapkan dokumen anda dan ikuti informasi resmi dari BKN dan instansi terkait," demikian bunyi pengumuman BKN yang dilansir dari situs resminya, Senin (28/7/2025).

Kejagung Buka Pintu untuk Tenaga Kesehatan

Kejaksaan Agung menjadi instansi pertama yang membuka seleksi PPPK 2025, tepatnya sejak 2 Juli 2025. Pembukaan ini didasarkan pada serangkaian keputusan dan surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), yang mengatur tentang penetapan kebutuhan dan pedoman seleksi PPPK di lingkungan Kejagung.

Rekrutmen PPPK di Kejagung difokuskan pada tenaga kesehatan. Proses pendaftaran telah dibuka sejak 2 Juli dan ditutup pada 24 Juli 2025. Saat ini, seleksi telah memasuki tahap administrasi.

Rincian Formasi dan Cara Pendaftaran

Merujuk pada laman rekrutmen.kejaksaan.go.id, tersedia total 1.609 formasi PPPK di Kejagung. Rinciannya, 1.448 formasi diperuntukkan bagi kategori umum, sementara 161 formasi dialokasikan untuk kategori khusus.

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui situs resmi SSCASN BKN (https://sscasn.bkn.go.id/). Calon pelamar wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk membuat akun pendaftaran. Setiap pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada satu jabatan dan satu formasi (umum atau khusus) sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dimiliki.

Pengumuman seleksi CASN 2025 ini diharapkan dapat menjadi angin segar bagi masyarakat yang mendambakan pekerjaan sebagai ASN. BKN mengimbau agar masyarakat mencermati seluruh informasi yang tersedia agar tidak ada tahapan penting yang terlewat selama proses seleksi.

"Untuk PPPK Guru cukup memilih instansi dan jenis pengadaan," imbuh BKN dalam pengumumannya. Masyarakat diharapkan terus memantau informasi resmi dari BKN dan instansi terkait untuk mendapatkan perkembangan terbaru mengenai seleksi PPPK 2025.

Baca Juga

Ikuti Kami

Tags

Tinggalkan komentar