Menkeu Purbaya Ancam Pajak! Biaya Logistik Udara Memanas?

Renita

Poros Informasi – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa baru-baru ini menyuarakan keprihatinan mendalam mengenai tingginya biaya logistik udara di Indonesia. Ia menekankan bahwa efisiensi sektor ini krusial untuk menjaga stabilitas inflasi nasional dan kelancaran distribusi barang antarwilayah, sebuah pilar penting bagi ketahanan ekonomi domestik. Pernyataan ini muncul setelah serangkaian diskusi intensif terkait keluhan dari berbagai sektor logistik.

Mengurai Benang Kusut Logistik Udara

Menkeu Purbaya Ancam Pajak! Biaya Logistik Udara Memanas?
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Purbaya mengungkapkan bahwa Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang didorong untuk segera merampungkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) baru. Aturan ini diharapkan dapat menciptakan standar pelayanan yang jelas di bandara, menghilangkan ambiguitas yang selama ini menjadi keluhan pelaku usaha dan seringkali berujung pada biaya tak terduga.

"Proses pembuatan peraturan menteri perhubungan akan dipercepat sehingga servis di bandara nanti jelas seperti apa, tidak ada pertanyaan lagi," ujar Purbaya usai menghadiri sidang de-bottlenecking yang membahas keluhan sektor logistik di Jakarta, Rabu (26/8/2026). Ia menambahkan bahwa kepastian regulasi adalah fondasi bagi iklim usaha yang sehat dan prediktif.

Lebih lanjut, Purbaya menyoroti pentingnya membuka iklim kompetisi yang lebih luas di sektor layanan bandara. Menurutnya, persaingan yang sehat adalah kunci untuk mengendalikan struktur tarif tanpa mengorbankan aspek keamanan penerbangan yang vital. Monopoli atau dominasi pasar yang berlebihan dapat menyebabkan tarif yang tidak efisien, membebani konsumen akhir dan menghambat daya saing produk nasional.

Tekanan Fiskal di Balik Layar

Dalam upaya menekan biaya, Purbaya bahkan mengaku sempat meminta Injourney, BUMN pengelola jasa kebandarudaraan, untuk menunda penyesuaian tarif tertentu. Namun, permintaan tersebut tampaknya belum diindahkan sepenuhnya, memicu respons tegas dari otoritas fiskal.

Menanggapi situasi ini, Purbaya tidak segan mengisyaratkan penggunaan wewenang fiskal yang dimilikinya jika efisiensi tarif tidak juga tercapai. "Kita bisa saja pajaknya nanti gimana dia," tegas Purbaya, mengindikasikan potensi intervensi melalui kebijakan perpajakan sebagai alat untuk mendorong kepatuhan terhadap prinsip efisiensi dan keadilan tarif.

Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memastikan bahwa biaya logistik tidak menjadi beban yang menghambat pertumbuhan ekonomi dan daya saing produk nasional. Intervensi fiskal, jika diperlukan, akan menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan mentolerir praktik yang merugikan stabilitas ekonomi makro dan kesejahteraan masyarakat. Fokus utama tetap pada penciptaan ekosistem logistik udara yang kompetitif, transparan, dan berbiaya efisien demi mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Baca Juga

Ikuti Kami

[addtoany]

Tags

Tinggalkan komentar