Poros Informasi – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan baru saja merilis aturan yang menggemparkan pasar emas. Mulai 1 Agustus 2025, pembelian emas batangan oleh konsumen akhir tidak lagi dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Namun, ada beberapa detail penting yang perlu Anda ketahui. Berikut ulasan lengkapnya:
Aturan Baru Pajak Emas: Apa yang Berubah?

1. PPh Pasal 22 untuk Bullion Bank
Pemerintah menunjuk lembaga jasa keuangan (LJK) bulion sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian emas batangan. Tarifnya sebesar 0,25 persen dari nilai pembelian, di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun, transaksi dengan nilai maksimal Rp10 juta dikecualikan dari pemungutan. Skema Surat Keterangan Bebas (SKB) atas impor emas batangan juga dihapus, sehingga pembelian melalui impor kini dipungut PPh Pasal 22 dengan skema yang sama seperti pembelian dalam negeri.
2. Konsumen Akhir Bebas PPh Pasal 22
Ini kabar baik bagi Anda yang berencana membeli emas batangan untuk investasi atau koleksi pribadi. Pemerintah mengatur pengecualian dalam pungutan PPh Pasal 22 atas transaksi emas. Pungutan PPh Pasal 22 tidak dilakukan atas penjualan emas perhiasan atau emas batangan kepada konsumen akhir, wajib pajak UMKM dengan PPh final, serta wajib pajak yang memiliki SKB PPh 22. Pengecualian serupa juga berlaku untuk penjualan emas batangan kepada Bank Indonesia, melalui pasar fisik emas digital, dan kepada LJK bulion.
3. Penjualan Emas oleh Masyarakat ke LJK Bulion
Untuk penjualan emas batangan oleh masyarakat ke LJK Bulion, transaksi hingga Rp10 juta tidak dipungut PPh Pasal 22. Namun, bila nilai transaksi lebih dari Rp10 juta, LJK Bulion wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga pembelian.
4. Bukan Pajak Baru, Hanya Penyesuaian
DJP menegaskan bahwa ketentuan baru ini bukanlah pajak baru, melainkan bentuk penyesuaian regulasi agar tidak terjadi pengenaan ganda. DJP akan terus melakukan penyesuaian regulasi perpajakan sesuai dinamika sektor keuangan, termasuk kegiatan usaha bulion dan emas batangan.






