Gaji UMR Jakarta? Ini Cara Naik MRT, LRT, Transjakarta Gratis!

Renita

Gaji UMR Jakarta? Ini Cara Naik MRT, LRT, Transjakarta Gratis!

Poros Informasi – Kabar gembira bagi para pekerja di Jakarta! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuka kesempatan bagi karyawan swasta bergaji di bawah Rp6,2 juta untuk menikmati fasilitas transportasi umum secara gratis. Caranya? Dengan memiliki Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).

KPJ: Tiket Gratis Keliling Jakarta dengan Transportasi Umum

Gaji UMR Jakarta? Ini Cara Naik MRT, LRT, Transjakarta Gratis!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

KPJ merupakan program yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025. Program ini memberikan akses gratis naik Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta bagi pekerja swasta yang memenuhi syarat.

"Sesuai Pergub 33 tahun 2025, karyawan swasta yang berhak adalah pemegang Kartu Pekerja Jakarta dengan standar gaji maksimal 1,15 kali UMP," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo.

Syarat dan Cara Daftar KPJ 2025

Tertarik mendapatkan KPJ? Berikut adalah syarat dan langkah-langkah pendaftarannya:

Syarat Pengajuan KPJ:

  1. Fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  2. Surat Keterangan Aktif Bekerja dari perusahaan.
  3. Slip gaji terakhir.
  4. File Excel yang diisi sesuai format yang dapat diunduh di tautan berikut: bit.ly/formatkpj
  5. Surat pernyataan yang diisi sesuai format yang dapat diunduh di tautan berikut: bit.ly/pernyataankpj

Setelah semua persyaratan lengkap, Anda dapat mengajukan permohonan KPJ melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta.

Dengan memiliki KPJ, mobilitas Anda di Jakarta akan semakin mudah dan hemat. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Baca Juga

Ikuti Kami

Tags

Tinggalkan komentar