Poros Informasi – Kebijakan fiskal inovatif kembali digulirkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai bentuk dukungan konkret terhadap geliat industri film nasional dan ekosistem ekonomi kreatif. Melalui langkah strategis ini, Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan sebesar 50 persen. Namun, di balik kemudahan tersebut, tersimpan sebuah mekanisme penyaluran yang krusial: nilai keringanan pajak tersebut tidak boleh menjadi keuntungan bagi bioskop atau penyelenggara pemutaran film, melainkan harus disalurkan kepada produsen film nasional.
Stimulus Fiskal untuk Sinema Nasional: Potongan PBJT 50%

Keringanan PBJT sebesar 50 persen ini secara spesifik ditujukan untuk pemutaran film nasional di wilayah Jakarta. Landasan hukum kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 591 Tahun 2026, yang mulai berlaku efektif sejak masa pajak Juli 2026. Fasilitas ini diberikan secara otomatis kepada wajib pajak, artinya bioskop atau penyelenggara tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk mendapatkan potongan pajak ini.
Dana Keringanan: Investasi Langsung untuk Produsen Film
Meskipun pemberian keringanan bersifat otomatis, filosofi di balik kebijakan ini jelas bukan untuk menambah margin keuntungan bagi wajib pajak. Nilai pajak yang diringankan tersebut wajib diserahkan kepada produsen film nasional sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan. Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, menegaskan pentingnya penyaluran ini.
"Penyaluran tersebut menjadi bagian penting dalam pelaksanaan kebijakan. Tujuannya agar manfaat keringanan pajak benar-benar diterima oleh pihak yang memproduksi dan mengembangkan karya film nasional," jelas Morris Danny seperti dikutip porosinformasi.co.id.
Dengan demikian, Morris menambahkan, bioskop atau penyelenggara pemutaran film tidak diperkenankan untuk menggunakan nilai keringanan tersebut untuk kepentingan operasional atau keuntungan usahanya sendiri. Ini adalah upaya konkret untuk memastikan bahwa stimulus fiskal ini tidak berhenti di tingkat distributor atau penyelenggara, melainkan mengalir langsung ke hulu industri, yaitu para kreator dan produsen film.
Memastikan Akuntabilitas Melalui Saluran Resmi
Untuk menjamin transparansi dan efektivitas penyaluran, hasil keringanan PBJT ini akan disalurkan melalui sebuah lembaga perfilman yang ditunjuk. Mekanisme ini dirancang untuk memastikan bahwa dana tersebut sampai kepada produsen film nasional secara akuntabel dan tepat sasaran. Dengan adanya saluran resmi, diharapkan tidak ada potensi penyalahgunaan dan tujuan utama kebijakan untuk mendukung pertumbuhan industri film nasional dapat tercapai optimal.
Langkah strategis ini mencerminkan pemahaman pemerintah daerah akan peran vital industri kreatif, khususnya perfilman, dalam menggerakkan roda ekonomi dan memperkaya budaya bangsa. Diharapkan, injeksi modal tidak langsung ini akan memicu lahirnya karya-karya berkualitas tinggi, meningkatkan daya saing film nasional, serta menciptakan ekosistem perfilman yang lebih sehat dan berkelanjutan di ibu kota.






