Poros Informasi – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan kabar gembira: penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital telah mencapai angka fantastis, yakni Rp43,75 triliun hingga akhir Oktober 2025. Angka ini semakin mengukuhkan peran penting ekonomi digital sebagai salah satu sumber utama pendapatan negara.
Pajak Digital Jadi Andalan Negara

Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menjelaskan bahwa penerimaan sebesar Rp43,75 triliun ini berasal dari empat komponen utama:
- PPN PMSE: Rp33,88 triliun
- Pajak Aset Kripto: Rp1,76 triliun
- Pajak Fintech (P2P Lending): Rp4,19 triliun
- Pajak SIPP: Rp3,92 triliun
"Realisasi ini menegaskan bahwa ekonomi digital telah menjadi salah satu pilar penting penerimaan negara," tegas Rosmauli.
Roblox Jadi Pemungut PPN PMSE
Pemerintah terus berupaya memperluas cakupan pemajakan di sektor digital. Salah satu langkahnya adalah dengan menunjuk lebih banyak perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Hingga Oktober 2025, total sudah ada 251 perusahaan yang ditunjuk.
Siapa Saja yang Baru Ditunjuk?
Pada Oktober 2025, ada lima perusahaan baru yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, termasuk platform game populer, Roblox Corporation. Selain Roblox, perusahaan lainnya adalah:
- Notion Labs, Inc.
- Mixpanel, Inc.
- MEGA Privacy Kft
- Scorpios Tech FZE
Namun, ada juga satu perusahaan yang dicabut dari daftar pemungut PPN PMSE, yaitu Amazon Services Europe S.a.r.l.






