Poros Informasi – Di tengah hiruk pikuk pasar aset kripto yang dinamis, satu pertanyaan fundamental seringkali luput dari perhatian investor: di mana sebenarnya dana dan aset digital mereka disimpan? Banyak yang berasumsi bahwa exchange kripto lokal secara langsung menampung seluruh aset nasabah. Namun, realitasnya jauh berbeda, dan ini adalah kabar baik bagi keamanan investasi Anda. Sesuai kerangka regulasi di Indonesia, aset digital Anda tidak disimpan langsung oleh platform perdagangan, melainkan dipercayakan kepada lembaga kliring dan kustodian yang telah terdaftar dan diawasi secara resmi. Lalu, seberapa besar peran regulator dalam memastikan benteng keamanan ini tetap kokoh? Mari kita telusuri lebih dalam.
Mengurai Peran Krusial Regulator dalam Ekosistem Kripto Nasional

Perlindungan dana nasabah adalah fondasi kepercayaan dalam setiap sistem keuangan, tak terkecuali di ranah aset kripto. Di Indonesia, peran regulator menjadi sangat sentral dalam menciptakan lingkungan investasi yang aman dan transparan.
Transisi Pengawasan: Dari Bappebti ke OJK
Lanskap regulasi aset kripto di Indonesia mengalami transformasi signifikan. Sejak Januari 2025, tongkat estafet pengawasan telah beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Di bawah payung hukum ini, OJK kini mengklasifikasikan aset kripto sebagai Aset Keuangan Digital (AKD) dan mengaturnya melalui Peraturan OJK (POJK) yang relevan. Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tetap bertanggung jawab atas aspek perpajakan dari aktivitas kripto.
Penting dicatat, meskipun UU P2SK tidak secara spesifik menyebut "aset kripto", kerangka regulasi yang ada memberikan landasan hukum yang kuat untuk perlindungan pengguna layanan keuangan digital, terutama bagi exchange yang berada di bawah pengawasan OJK, seperti porosinformasi.co.id. Mengacu pada studi yang dipublikasikan dalam Jurnal Kolaboratif Sains, peran OJK dalam perlindungan nasabah kripto meliputi beberapa aspek fundamental:
Pilar Perlindungan Dana Nasabah: Mandat OJK yang Tegas
Transparansi Operasional dan Akuntabilitas
Pasal 38 UU P2SK menggarisbawahi pentingnya tata kelola yang baik, pelaporan yang akurat, dan transparansi keuangan yang menyeluruh. Meskipun istilah "aset kripto" tidak secara eksplisit tercantum, ketentuan ini secara implisit memberikan perlindungan hukum yang signifikan bagi pengguna aset digital yang bertransaksi di exchange yang diawasi OJK. Dengan adanya mekanisme pelaporan dan akuntabilitas yang ketat, setiap potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana dapat terdeteksi dini, memperkuat benteng perlindungan bagi konsumen di sektor keuangan digital.
Mekanisme Ganti Rugi yang Efektif
Untuk kasus sengketa, Pasal 48B UU P2SK menjadi landasan kuat. OJK memiliki kewenangan untuk menghitung estimasi kerugian yang diderita konsumen akibat pelanggaran oleh penyelenggara layanan. Apabila permohonan penyelesaian disetujui, penyelenggara diwajibkan untuk membayarkan ganti rugi kepada nasabah. Ini bukan sekadar kompensasi, melainkan syarat untuk penghentian penyidikan, memastikan pemulihan hak finansial pengguna dapat terjadi secara langsung dan efisien, tanpa harus melalui proses peradilan yang berlarut-larut.
Sanksi Tegas untuk Pelanggar Aturan
Sebagai upaya preventif dan penegakan hukum, UU P2SK melalui Pasal 53 dan Pasal 54 mengancam pihak-pihak yang mengabaikan kewenangan atau perintah OJK dengan sanksi pidana penjara antara 4 hingga 12 tahun, serta denda administratif yang dapat mencapai ratusan miliar rupiah. Ketentuan sanksi yang berat ini dirancang untuk meminimalkan praktik penipuan dan memastikan bahwa setiap penyedia layanan mematuhi regulasi yang berlaku, demi menjaga kepentingan dan keamanan dana pengguna.
Pemisahan Aset: Benteng Keamanan Utama
Salah satu pilar terpenting dalam perlindungan dana nasabah adalah kewajiban pemisahan aset. Melalui aturan turunannya, yakni POJK No. 27 Tahun 2024, OJK secara tegas mewajibkan setiap exchange untuk memisahkan secara penuh dana dan aset milik pengguna dari kekayaan operasional perusahaan. Dana tersebut harus disimpan di lembaga keuangan yang telah disetujui, memastikan tidak ada pencampuran yang dapat membahayakan aset nasabah.
Menjamin Keamanan di Tengah Dinamika Pasar Kripto
Dengan kerangka regulasi yang komprehensif ini, dana dan aset kripto nasabah di Indonesia kini berada di bawah pengawasan yang ketat. Sistem ini dirancang untuk secara signifikan mengurangi risiko penyalahgunaan atau pencampuran dana, seperti yang pernah mengguncang industri kripto global dalam kasus FTX. Oleh karena itu, bagi para investor, memilih exchange lokal yang berizin dan diawasi oleh OJK, seperti porosinformasi.co.id, menjadi langkah krusial. Ini bukan hanya tentang kepatuhan, melainkan jaminan atas keamanan, transparansi, dan kecepatan dalam setiap transaksi, termasuk proses penarikan dana Anda. Memahami dan memanfaatkan perlindungan regulasi ini adalah kunci untuk berinvestasi dengan tenang di pasar kripto yang terus berkembang.
DISCLAIMER: Investasi aset kripto mengandung risiko tinggi dan segala keputusan investasi yang diambil oleh Anda berdasarkan rekomendasi, riset dan informasi seluruhnya merupakan tanggung jawab Anda. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko investasi tersebut. Konten ini hanya bersifat informasi bukan ajakan menjual atau membeli. porosinformasi.co.id berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Sumber Data: Peryanto, J., Napitupulu, D. R. W., & Saragi, P. (2025). Perlindungan hukum bagi pengguna cryptocurrency menurut UU No. 4 Tahun 2023 tentang P2SK. Jurnal Kolaboratif Sains, 8(5), Mei 2025.






