Poros Informasi – Sebuah gebrakan signifikan dalam tata kelola pertanahan nasional telah diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, pemerintah secara tegas menggarisbawahi komitmennya untuk memastikan setiap jengkal tanah di Indonesia diusahakan, dimanfaatkan, dan dipergunakan demi kemakmuran rakyat secara maksimal. Regulasi strategis ini, yang telah berlaku sejak tanggal ditetapkan Presiden Prabowo pada 6 November 2025, kini menjadi perbincangan hangat setelah salinannya diakses publik pada Jumat, 6 Februari 2026, dan diberitakan secara luas pada awal pekan ini.
Mengakhiri Era Tanah Nganggur: Fondasi Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan

Dalam penjelasan umum PP 48/2025, pemerintah menegaskan kembali filosofi dasar bahwa tanah adalah modal esensial bagi pembangunan bangsa. Tanah bukan sekadar aset statis, melainkan sumber daya produktif yang harus dioptimalkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, realitas di lapangan menunjukkan adanya paradoks: banyak lahan yang telah dikuasai, baik melalui hak maupun izin tertentu, justru dibiarkan terlantar tanpa pemanfaatan yang jelas. Fenomena ini menghambat tercapainya cita-cita luhur peningkatan kemakmuran rakyat.
"Tanah yang telah dikuasai dan/atau dimiliki, baik yang sudah ada hak atas tanahnya maupun yang baru berdasarkan perolehan tanah, masih banyak dalam keadaan telantar, sehingga cita-cita luhur untuk meningkatkan kemakmuran rakyat tidak optimal," demikian bunyi penjelasan umum dalam beleid tersebut, menggarisbawahi urgensi penertiban ini. Kebijakan ini merupakan upaya serius pemerintah untuk mengatasi ketimpangan pemanfaatan lahan dan mendorong produktivitas ekonomi di seluruh sektor.
Implikasi Ekonomi dan Mekanisme Penertiban Lahan
Penetapan PP 48/2025 ini bukan sekadar formalitas. Salinan peraturan ini diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan disahkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Lydia Silvanna Djaman, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam implementasinya. Dari perspektif ekonomi, regulasi ini berpotensi besar untuk merombak lanskap investasi dan kepemilikan lahan di Indonesia. Dengan adanya ancaman penyitaan bagi tanah terlantar, para pemilik lahan, baik individu maupun korporasi, didorong untuk segera mengaktifkan aset mereka. Ini dapat memicu peningkatan investasi di sektor riil, mempercepat pembangunan infrastruktur, dan mendukung program ketahanan pangan.
Lebih jauh, kebijakan ini diharapkan dapat meminimalisir praktik spekulasi tanah yang selama ini kerap menahan laju pembangunan dan menyebabkan ketimpangan distribusi lahan. Tanah yang disita negara akan memiliki peluang untuk didistribusikan kembali kepada pihak-pihak yang benar-benar berkomitmen untuk memanfaatkannya secara produktif, seperti petani, koperasi, atau untuk proyek-proyek strategis nasional. Ini adalah langkah konkret pemerintah dalam mewujudkan keadilan agraria dan memastikan bahwa sumber daya alam yang melimpah benar-benar menjadi milik rakyat dan dimanfaatkan untuk kepentingan bersama, bukan hanya segelintir pihak.
Penerbitan PP 48/2025 ini menandai babak baru dalam pengelolaan aset negara yang paling fundamental: tanah. Ini adalah sinyal kuat dari pemerintahan Presiden Prabowo bahwa era membiarkan lahan produktif menganggur telah berakhir. Para pemangku kepentingan, mulai dari investor, pengembang, hingga masyarakat umum, diharapkan dapat memahami dan mematuhi regulasi ini demi terciptanya ekosistem pertanahan yang lebih adil, produktif, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif di Indonesia.






