Gebrak Pasar Modal: DJP Bekukan Saham Penunggak Pajak Rp2,6 Miliar!

Renita

Gebrak Pasar Modal: DJP Bekukan Saham Penunggak Pajak Rp2,6 Miliar!

Poros Informasi – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali menunjukkan taringnya dalam upaya penegakan kepatuhan pajak. Kali ini, langkah tegas tersebut menyasar pasar modal, di mana DJP berhasil membekukan aset saham milik dua wajib pajak dengan total nilai fantastis, mencapai Rp2,6 miliar. Tindakan ini merupakan implementasi nyata dari strategi pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan negara melalui penindakan terhadap penunggak pajak yang membandel, bahkan hingga ke instrumen investasi.

Oleh: Anggie Ariesta

Gebrak Pasar Modal: DJP Bekukan Saham Penunggak Pajak Rp2,6 Miliar!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Selasa, 24 Februari 2026 | 07:09 WIB


Penegakan Hukum Pajak Menyasar Bursa Efek

Langkah DJP membekukan saham penunggak pajak ini menjadi sorotan utama dalam dinamika perpajakan nasional. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dalam konferensi pers APBN Kita pada Senin (23/2/2026), menegaskan komitmen otoritas pajak untuk tidak pandang bulu dalam menagih kewajiban. "Berdasarkan data Coretax, kami sudah melakukan pemblokiran atas dua wajib pajak, dengan total Rp2,6 miliar yang terkait dengan aset saham di Bursa," ujar Bimo, menggarisbawahi efektivitas sistem baru dalam mengidentifikasi target.

Keputusan untuk menyasar aset di pasar modal menandai evolusi strategi penagihan pajak. Ini bukan sekadar penindakan biasa, melainkan sebuah pesan kuat bahwa aset wajib pajak, dalam bentuk apa pun dan di mana pun, dapat dijangkau oleh negara demi memastikan keadilan dan kepatuhan fiskal. Pemblokiran ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi preseden bagi wajib pajak lain yang mungkin memiliki tunggakan serupa.

Landasan Hukum dan Peran Coretax

Tindakan pemblokiran ini memiliki landasan hukum yang kokoh, yakni Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-26/PJ/2025. Regulasi ini memberikan wewenang penuh kepada DJP untuk memblokir, bahkan menyita, saham milik wajib pajak yang lalai dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Ini adalah instrumen hukum yang krusial, memperluas jangkauan DJP dalam menindak penunggak pajak yang sebelumnya mungkin merasa aman dengan menyembunyikan aset di pasar modal.

Di balik keberhasilan identifikasi dua penunggak pajak ini, terdapat peran vital dari sistem perpajakan terbaru, Coretax. Sistem ini dirancang untuk meningkatkan akurasi dan efisiensi dalam pengelolaan data perpajakan, memungkinkan DJP untuk lebih cepat dan tepat dalam mendeteksi anomali serta tunggakan. Dengan Coretax, proses identifikasi wajib pajak yang memiliki tunggakan signifikan di bursa efek menjadi lebih terintegrasi dan akuntabel, membuka jalan bagi tindakan penegakan hukum yang lebih proaktif.

Tantangan Eksekusi di Tengah Kesiapan Infrastruktur

Meskipun aset saham senilai miliaran rupiah tersebut telah berhasil dibekukan, DJP mengakui bahwa proses eksekusi lanjutan berupa penjualan atau pelelangan masih belum dapat dilakukan. Bimo menjelaskan, "Akan tetapi karena pembentukan rekening untuk penampungan penjualan saham tersebut masih dalam proses di Bursa Efek, maka kami belum bisa mengeksekusi, baru bisa diblokir saja, belum bisa dieksekusi untuk dilelang dan segala macam."

Kondisi ini menunjukkan adanya tantangan koordinasi dan kesiapan infrastruktur antara DJP dan Bursa Efek Indonesia (BEI). Pembentukan rekening khusus untuk menampung hasil penjualan saham adalah prasyarat penting agar aset yang telah diblokir dapat dicairkan dan digunakan untuk melunasi tunggakan pajak. Keterlambatan ini mengindikasikan perlunya percepatan dalam penyelarasan sistem dan prosedur antara kedua lembaga agar efektivitas penegakan hukum pajak di pasar modal dapat berjalan optimal. DJP berharap, infrastruktur pendukung di BEI segera rampung sehingga langkah eksekusi dapat segera direalisasikan, memperkuat integritas sistem perpajakan dan pasar modal Indonesia.

Baca Juga

Ikuti Kami

Tags

Tinggalkan komentar