Poros Informasi – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali merilis pembaruan data terkait progres kepatuhan formal Wajib Pajak (WP) di tengah semakin dekatnya tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Data terbaru ini tidak hanya menyoroti lonjakan angka pelapor, tetapi juga capaian signifikan dalam aktivasi sistem inti perpajakan (Coretax System) yang menjadi tulang punggung modernisasi administrasi pajak nasional.
Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, mengumumkan bahwa per Minggu, 22 Maret 2026, tepat pada pukul 24.00 WIB, jumlah masyarakat yang telah menunaikan kewajiban pelaporan SPT untuk Tahun Pajak 2025 telah mencapai angka signifikan. Ini menunjukkan kesadaran kolektif wajib pajak yang terus meningkat menjelang batas akhir pelaporan.

Lonjakan Kepatuhan Jelang Tenggat Waktu Pelaporan
Secara spesifik, Inge merinci bahwa "progres pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode hingga 22 Maret 2026 (Tahun Pajak 2025) tercatat sebanyak 8.783.653 SPT," demikian ungkapnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (23/3/2026). Angka ini menjadi indikator positif bagi penerimaan negara dan menunjukkan efektivitas sosialisasi serta pelayanan yang diberikan oleh DJP.
Data internal DJP menunjukkan bahwa dominasi pelaporan masih berasal dari segmen Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) Karyawan. Fenomena ini mengindikasikan tingginya tingkat kesadaran kolektif di kalangan pekerja untuk memenuhi kewajiban pelaporan penghasilan mereka secara tepat waktu.
Profil Pelapor: Dominasi Karyawan dan Kontribusi Non-Karyawan
Dari total laporan yang masuk, sebanyak 7.753.294 laporan berasal dari kelompok Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan. Angka ini mencerminkan mayoritas populasi pekerja formal yang aktif melaporkan penghasilannya. Sementara itu, 846.494 laporan lainnya disumbangkan oleh kelompok Non-Karyawan, menunjukkan partisipasi yang beragam dari berbagai sektor ekonomi.
Di sisi lain, DJP juga mencatat progres signifikan dalam aktivasi sistem inti perpajakan (Coretax System) yang baru. Hingga saat ini, lebih dari 16 juta akun telah berhasil diaktivasi, menandai langkah maju dalam modernisasi administrasi pajak di Indonesia. Coretax System diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan perpajakan, serta memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam menunaikan kewajibannya. DJP terus mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera menuntaskan pelaporan SPT Tahunan sebelum tenggat waktu 31 Maret, demi menghindari sanksi administratif dan mendukung pembangunan nasional.






