Renita

BBM Nelayan 30-200 GT Cuma Rp15 Ribu! Jurus Jitu Prabowo?

Poros Informasi – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah strategis yang berpotensi mengguncang sektor perikanan nasional dengan menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) khusus bagi nelayan. Kebijakan ini menyasar pemilik kapal berukuran 30 Gross Ton (GT) hingga 200 GT, menetapkan harga BBM di angka Rp15.000 per liter. Harapannya, langkah ini menjadi angin segar yang meringankan beban operasional sekaligus memberikan kepastian usaha bagi ribuan pelaku perikanan nasional yang selama ini terimpit biaya.

prabowo subianto ldrW large
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Pengumuman penting ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, usai rapat terbatas di Padepokan Garuda Yaksa, Bogor, pada Senin (13/7/2026). Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Presiden Prabowo dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, menunjukkan urgensi dan fokus pemerintah terhadap isu ini.

Latar Belakang dan Urgensi Kebijakan

Keputusan ini bukan tanpa alasan. Menko Airlangga menjelaskan bahwa arahan Presiden Prabowo muncul setelah mencermati dinamika harga BBM yang selama ini membebani nelayan. "Hari ini rapat dengan Bapak Presiden. Salah satu agenda yang dibahas adalah terkait harga BBM khusus bagi pengusaha nelayan yang memiliki kapal berukuran 30 GT sampai dengan 200 GT," ujar Airlangga, mengutip pernyataan dari porosinformasi.co.id.

Sebelumnya, harga BBM non-subsidi sempat melambung hingga Rp21.300 per liter, menciptakan tekanan finansial yang signifikan bagi operasional kapal-kapal besar. Situasi ini kontras dengan nelayan pemilik kapal di bawah 30 GT yang telah menikmati harga khusus B50 sebesar Rp6.800 per liter. Oleh karena itu, pemerintah melihat perlunya intervensi untuk menciptakan keadilan dan keberlanjutan usaha di segmen nelayan menengah ke atas yang juga merupakan tulang punggung produksi ikan nasional.

Rincian Skema Harga dan Subsidi

Dalam rapat terbatas tersebut, disepakati bahwa harga khusus Rp15.000 per liter akan diterapkan untuk nelayan dengan kapal 30 GT hingga 200 GT. Angka ini jauh di bawah harga BBM non-subsidi yang berdasarkan rata-rata biaya produksi solar di dalam negeri dipatok di angka Rp18.600 per liter. Selisih harga ini, yang mencapai sekitar Rp3.600 per liter, akan ditanggung melalui mekanisme subsidi.

Menariknya, skema subsidi ini dirancang agar tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurut Airlangga, besaran subsidi sekitar Rp3.600 per liter akan dibiayai melalui dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP). "Oleh karena itu, Pak Menteri ESDM akan mengeluarkan regulasi terkait subsidi tersebut. Besaran subsidinya kira-kira Rp3.600 per liter dan akan dibiayai oleh BPDP," jelasnya. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan segera menerbitkan regulasi yang menjadi payung hukum bagi implementasi kebijakan strategis ini.

Kuota dan Dampak Ekonomi

Untuk memastikan ketersediaan dan distribusi yang merata, pemerintah juga telah menetapkan kuota penyaluran BBM khusus ini. Dalam enam bulan ke depan, total 400.000 ton BBM akan dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan nelayan penerima manfaat. "Untuk kebijakan ini juga diberikan kuota selama enam bulan ke depan sebesar 400.000 ton," kata Airlangga.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian pasokan dan harga, yang krusial bagi perencanaan bisnis para pengusaha perikanan. Dengan biaya operasional yang lebih terjangkau, daya saing produk perikanan nasional diharapkan meningkat, sekaligus menjaga stabilitas harga ikan di pasar domestik. Kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam mendukung sektor maritim sebagai salah satu pilar ekonomi bangsa, memastikan roda perekonomian di pesisir tetap berputar dan kesejahteraan nelayan meningkat.

Baca Juga

Ikuti Kami

[addtoany]

Tags

Tinggalkan komentar