Poros Informasi – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, baru-baru ini membuka wacana strategis yang berpotensi mengubah lanskap ekonomi Bali. Dalam sebuah pernyataan pada Selasa, 21 Juli 2026, pukul 19:04 WIB, Purbaya mengisyaratkan adanya opsi untuk memodifikasi status Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) demi memuluskan pembangunan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) di Pulau Dewata. Pernyataan ini disampaikan oleh Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers APBN KiTa, seperti yang dilaporkan oleh Anggie Ariesta dari porosinformasi.co.id.
Strategi Berani Menkeu: Fleksibilitas Status KEK

Wacana ini muncul mengingat adanya ketentuan dalam Undang-Undang PFII yang secara eksplisit menyatakan bahwa kawasan berstatus KEK tidak dapat menjadi lokasi bagi PFII. Namun, bagi Purbaya, regulasi tersebut bukanlah penghalang yang tidak dapat diatasi. "Jadi KEK dikecualikan. Kalau untuk saya sih KEK pun kan bisa diubah statusnya kalau enggak oke. Tapi jadi sebetulnya lebih fleksibel," ujar Purbaya. Ia menekankan bahwa inti permasalahannya bukan pada status KEK itu sendiri, melainkan pada prinsip "tidak boleh double" atau tumpang tindih status yang tidak efisien.
Purbaya menambahkan, "Undang-undang enggak boleh KEK kan, masih ngotot nih, tapi status KEK bisa diubah, yang penting enggak boleh double. Jadi enggak masalah." Pernyataan ini menggarisbawahi pendekatan pragmatis pemerintah dalam menghadapi tantangan regulasi. Jika sebuah lokasi KEK dinilai paling optimal untuk PFII, pemerintah tidak akan ragu untuk melakukan penyesuaian administratif yang diperlukan demi tercapainya tujuan strategis tersebut, yakni menjadikan Bali sebagai pusat keuangan internasional yang disegani.
Lokasi Ideal: Lebih dari Sekadar Status Administratif
Meskipun opsi perubahan status KEK telah dibuka, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah belum menetapkan lokasi final untuk PFII. Keputusan krusial ini akan diambil berdasarkan evaluasi komprehensif terhadap proposal yang paling menjanjikan. Kriteria utama yang menjadi pertimbangan adalah kemudahan pembangunan infrastruktur, atau ketersediaan infrastruktur yang memadai, serta daya tarik lokasi bagi para investor asing.
"Tapi pada dasarnya kita akan lihat yang terbaik seperti apa. Yang jelas, infrastrukturnya harus bisa dibangun dengan mudah atau sebagian sudah tersedia, serta lokasinya menarik bagi investor asing," jelasnya. Ini menunjukkan bahwa visi pemerintah untuk PFII di Bali melampaui sekadar penetapan zona, melainkan berfokus pada ekosistem yang kondusif bagi pertumbuhan keuangan internasional. Langkah ini diharapkan mampu menarik modal asing dan menjadikan Bali sebagai hub finansial yang kompetitif di kancah global, memperkuat posisi Indonesia dalam peta ekonomi dunia.






