Poros Informasi – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan tegas menepis spekulasi yang beredar luas mengenai potensi penghapusan batas maksimal defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar 3 persen. Rumor yang menggegerkan pasar ini menyebutkan bahwa keputusan krusial tersebut akan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam pidato Nota Keuangan pada tanggal 14 Agustus mendatang. Namun, Purbaya memastikan bahwa kabar tersebut tidak berdasar, menegaskan komitmen kuat pemerintah terhadap prinsip kehati-hatian fiskal.
Dalam sebuah sesi jumpa pers yang digelar pada Rabu (5/8/2026), Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa tidak ada agenda pemerintah yang merancang penghapusan batas defisit tersebut. Ia menekankan bahwa Presiden Prabowo Subianto memiliki dedikasi tinggi dalam menjaga integritas dan disiplin pengelolaan keuangan negara.

"Tidak ada niat sedikit pun untuk melakukan hal itu. Bahkan, Presiden sangat lugas dan tegas dalam mengimplementasikan kebijakan fiskal yang selaras dengan regulasi yang berlaku serta menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian," ungkap Purbaya, memberikan klarifikasi yang sangat dibutuhkan di tengah gejolak informasi.
Menepis Spekulasi Liar Pasar
Isu mengenai penghapusan batas defisit APBN ini sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku pasar dan pengamat ekonomi. Batas defisit 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) merupakan salah satu pilar utama dalam menjaga stabilitas makroekonomi dan kepercayaan investor terhadap pengelolaan fiskal Indonesia. Pelonggaran atau penghapusan batas ini dikhawatirkan dapat memicu ketidakpastian dan persepsi risiko yang lebih tinggi.
Purbaya menjelaskan bahwa proyeksi defisit APBN untuk tahun anggaran 2027 dipastikan akan tetap berada di bawah ambang batas 3 persen tersebut. Pernyataan ini diharapkan dapat meredakan kekhawatiran dan memberikan kepastian mengenai arah kebijakan fiskal pemerintah ke depan. Otoritas fiskal berkomitmen untuk menjaga kesehatan anggaran negara, memastikan keberlanjutan fiskal dalam jangka panjang.
Komitmen Fiskal Presiden Prabowo dan Kerangka Hukum
Lebih lanjut, Bendahara Negara itu meluruskan bahwa ketentuan mengenai batas defisit APBN ini berada di bawah payung Undang-Undang Keuangan Negara, sebuah landasan hukum yang kuat dan tidak bisa diubah sembarangan. Sementara itu, Nota Keuangan yang akan disampaikan pemerintah merupakan dokumen penjabaran dari Rancangan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2027. Dokumen ini berfungsi sebagai panduan dan penjelasan rinci mengenai rencana belanja dan pendapatan negara, bukan sebagai wadah untuk mengubah kerangka hukum fundamental seperti batas defisit.
Penegasan dari Menteri Keuangan ini menggarisbawahi bahwa pemerintah, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, akan terus berpegang teguh pada koridor kebijakan fiskal yang prudent dan bertanggung jawab. Hal ini penting untuk menjaga kredibilitas fiskal negara di mata domestik maupun internasional, serta memastikan fondasi ekonomi Indonesia tetap kokoh di tengah dinamika global. Klarifikasi ini diharapkan dapat menjadi penyejuk di tengah riuhnya informasi dan memperkuat keyakinan publik terhadap arah pengelolaan ekonomi nasional.






