Mengapa Ekspor Kuda Rp150 Miliar Terjebak? Kisah PT Dua Kuda Memilukan!

Renita

Poros Informasi – Nasib PT Dua Kuda Indonesia, sebuah entitas bisnis yang berupaya bangkit dari jurang kepailitan melalui skema going concern, kini dipertanyakan. Serikat pekerja perusahaan menyoroti efektivitas program penyelamatan ini, mengingat aktivitas produksi yang masih terhambat oleh masalah ekspor. Kondisi ini berisiko menggagalkan upaya mempertahankan operasional perusahaan, terutama dengan nilai ekspor dua kuda yang mencapai USD10 juta (sekitar Rp150 miliar) kini terganjal.

H2: Hambatan Ekspor dan Ancaman Going Concern

Mengapa Ekspor Kuda Rp150 Miliar Terjebak? Kisah PT Dua Kuda Memilukan!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Perwakilan Serikat Pekerja Dua Kuda Indonesia, Ridwan, mengungkapkan bahwa akar masalah utama terletak pada sistem kepabeanan di kawasan KBN Marunda. Sistem ini secara efektif membekukan jalur ekspor perusahaan, menciptakan paradoks di mana produksi internal dapat berjalan, namun output tidak bisa didistribusikan ke pasar internasional. Akibatnya, skema going concern yang telah diimplementasikan menjadi tidak optimal, bahkan terancam sia-sia.

"Jadi kita bisa produksi tapi tidak bisa mengeluarkan hasil produksinya untuk ekspor," ujar Ridwan di Jakarta, Minggu (16/8/2026). Ia menegaskan bahwa tanpa kemampuan untuk mengekspor produk, upaya going concern ini menjadi sia-sia dan tidak berarti. Serikat pekerja, bersama manajemen, telah menyampaikan persoalan krusial ini kepada Hakim Pengawas. Salah satu tuntutan utama adalah agar kewajiban kepada pihak kepabeanan dan cukai dapat segera diselesaikan, sehingga produk yang telah diproduksi dapat kembali menembus pasar global.

H3: Dilema Pembayaran Bea Cukai: Antara Kewajiban dan Keberlanjutan

Ridwan menjelaskan, persoalan pembayaran kepada pihak Pabean dan Bea Cukai menjadi salah satu hambatan utama yang tak kunjung terurai. Pihak kurator berargumen bahwa tagihan tersebut tergolong piutang tetap, dan pembayaran tunggal dapat memicu tuntutan serupa dari kreditur lain. Namun, dari sudut pandang serikat pekerja, pelunasan kewajiban ini harus diprioritaskan demi keberlangsungan operasional perusahaan.

"Secara logis, setiap regulasi seharusnya berorientasi pada kemanfaatan. Oleh karena itu, aspek kebermanfaatan harus menjadi pertimbangan utama," tegas Ridwan. Ia menilai, tidak efisien jika investasi untuk menjalankan going concern telah digelontorkan, namun perusahaan terhalang untuk menjual dan mengekspor produknya. Serikat pekerja juga mendesak agar tahap ketiga going concern segera disetujui, mengingat persediaan bahan baku dan produk terus berkurang, mengancam kelangsungan produksi.

Penundaan penyelesaian kewajiban kepabeanan secara signifikan memperlambat proses pemulihan operasional perusahaan. Ridwan juga menambahkan bahwa penasihat hukum perusahaan sebelumnya telah berulang kali menyuarakan keberatan atas sikap kurator yang dianggap kurang profesional dalam menangani permasalahan krusial ini. Situasi ini menempatkan PT Dua Kuda Indonesia pada persimpangan jalan, antara harapan untuk bangkit dan risiko kegagalan yang semakin nyata.

Baca Juga

Ikuti Kami

[addtoany]

Tags

Tinggalkan komentar