RAPBN 2027: Ekonom Ungkap Ancaman Shortfall Pajak di Era Prabowo!

Renita

Poros Informasi – Jakarta – Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 yang digagas oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto kini menjadi sorotan tajam di kalangan ekonom. Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, secara eksplisit menyatakan kekhawatirannya terhadap postur anggaran tahun depan. Menurut Huda, indikator makro yang termuat dalam draf tersebut terlampau optimistis, khususnya pada target penerimaan pajak yang dinilai mengabaikan tren pelambatan ekonomi domestik yang sedang berlangsung.

Sorotan Tajam Terhadap Postur Fiskal 2027

RAPBN 2027: Ekonom Ungkap Ancaman Shortfall Pajak di Era Prabowo!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Huda memaparkan bahwa arah kebijakan fiskal tahun depan masih dibayangi oleh ketimpangan alokasi belanja antara pemerintah pusat dan daerah. Lebih lanjut, ia mengkritisi penetapan laju penerimaan perpajakan nasional yang seolah tanpa antisipasi terhadap potensi tersendatnya setoran kas negara.

"Pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan mencapai Rp2.908 triliun dengan pertumbuhan 10,5 persen. Angka ini, saya rasa, sangat ambisius mengingat tahun ini saja terjadi shortfall. Oleh karena itu, target tahun depan kemungkinan besar berisiko tinggi untuk kembali tidak tercapai," urai Huda dalam keterangan tertulisnya yang diterima Poros Informasi pada Minggu (16/8/2026). Optimisme yang berlebihan ini, menurutnya, bisa menjadi bumerang bagi stabilitas fiskal negara.

Ancaman Ganda Bagi Penerimaan Negara

Bayang-bayang Restitusi dan Ketimpangan Belanja

Tak hanya persoalan shortfall tahun berjalan, Celios turut memperingatkan adanya ancaman pengikisan kas negara akibat kewajiban pembayaran kelebihan bayar pajak atau restitusi. Fenomena ini kerap terjadi pada masa peralihan tahun anggaran, yang berpotensi memangkas signifikan realisasi pendapatan negara. Beban pengembalian ini, jika tidak diantisipasi dengan cermat, bisa menciptakan lubang besar dalam kas negara.

Dampak Regulasi Baru pada Ekspor Komoditas

Faktor lain yang ikut memicu kelesuan pendapatan negara, khususnya dari sektor non-pajak, adalah depresiasi kinerja ekspor sumber daya alam. Kondisi ini merupakan konsekuensi langsung dari pembentukan instrumen regulasi kepabeanan yang baru. Huda memperingatkan bahwa penerapan regulasi tata kelola sumber daya alam terbaru ini memperumit rantai pasok dan daya saing komoditas industri hulu, yang pada akhirnya menekan potensi pendapatan negara dari sektor tersebut.

Secara keseluruhan, kritik dari Celios ini menjadi alarm penting bagi pemerintah untuk meninjau ulang asumsi-asumsi makro dalam RAPBN 2027. Diperlukan pendekatan yang lebih realistis dan antisipatif terhadap berbagai tantangan ekonomi, baik domestik maupun global, demi menjaga kesehatan fiskal negara dalam jangka panjang.

Baca Juga

Ikuti Kami

[addtoany]

Tags

Tinggalkan komentar