Poros Informasi – Sebuah kejanggalan mengejutkan terungkap dalam sistem pendataan kesejahteraan sosial nasional. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Eva Stevany Rataba, mendapati namanya tercatat dalam kelompok Desil 4 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), sebuah kategori yang secara umum mengindikasikan tingkat kesejahteraan rendah dan sering menjadi target penerima bantuan sosial. Temuan ini sontak memicu pertanyaan serius mengenai akurasi data dan mekanisme verifikasi yang diterapkan pemerintah.
Keheranan Anggota Dewan dan Pertanyaan Kritis

Eva Stevany Rataba, yang dikenal sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan, menyatakan keheranannya atas temuan ini. Ia menegaskan tidak pernah sekalipun menerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau mendaftarkan diri sebagai calon penerima bantuan sosial apa pun. "Saya sendiri merasa heran ketika mengetahui bahwa nama saya tercatat dalam desil 4," ujarnya, menggambarkan kebingungannya atas data yang tidak sesuai dengan realitasnya.
Penemuan ini mencuat saat pembahasan krusial di Komisi X DPR RI bersama Badan Pusat Statistik (BPS). Momen tersebut menjadi panggung bagi Eva untuk secara langsung mempertanyakan validitas data yang ada. "Saat rapat Komisi X DPR RI bersama Badan Pusat Statistik, saya langsung mempertanyakan bagaimana hal tersebut dapat terjadi dan meminta agar sumber serta proses pendataannya diperiksa," tambahnya, menekankan perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam proses pendataan yang menjadi fondasi program kesejahteraan sosial.
Langkah Konkret Menelusuri Jejak Data
Tidak puas hanya dengan mempertanyakan dalam forum rapat, Eva Stevany Rataba mengambil langkah proaktif. Ia mendatangi Kantor Dinas Sosial Kabupaten Toraja Utara, daerah pemilihannya, untuk mencari penjelasan lebih lanjut dan mendesak agar data tersebut segera ditinjau ulang. Permintaan perbaikan data jika ditemukan kesalahan menjadi prioritas, mengingat akurasi data adalah kunci efektivitas program bantuan sosial agar tepat sasaran dan tidak menimbulkan kerugian negara atau ketidakadilan sosial.
Klarifikasi Kementerian Sosial: Perubahan Status Data
Menanggapi polemik ini yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap integritas data pemerintah, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf, atau yang akrab disapa Gus Ipul, memberikan klarifikasi. Gus Ipul membenarkan bahwa nama Eva Stevany Rataba memang sempat tercatat dalam kelompok Desil 4 DTSEN.
Namun, Gus Ipul memastikan bahwa status Eva kini telah berubah. "Kini, nama Ibu Eva Stevany Rataba tidak lagi masuk dalam kategori Desil 4," terang Mensos, mengindikasikan adanya perbaikan atau penyesuaian data setelah proses verifikasi dan validasi yang lebih mendalam. Perubahan status ini menunjukkan respons cepat dari pihak berwenang dalam menanggapi kejanggalan data.
Insiden ini menyoroti urgensi dan tantangan dalam pengelolaan data kesejahteraan sosial di Indonesia. Akurasi DTSEN sangat vital karena menjadi basis penentuan penerima berbagai program bantuan sosial yang bertujuan mengentaskan kemiskinan dan mengurangi ketimpangan ekonomi. Kesalahan data, seperti kasus ini, tidak hanya menimbulkan pertanyaan tentang integritas sistem, tetapi juga berpotensi mengganggu efektivitas penyaluran bantuan, di mana bantuan bisa salah sasaran atau justru tidak sampai kepada yang berhak. Ini adalah pelajaran penting bagi pemerintah untuk terus menyempurnakan mekanisme pendataan agar lebih presisi, responsif, dan adaptif terhadap dinamika sosial-ekonomi masyarakat.
Peristiwa ini menggarisbawahi pentingnya sistem verifikasi dan validasi data yang berlapis dan berkelanjutan. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap program-program pemerintah dapat terjaga, dan alokasi sumber daya negara untuk kesejahteraan rakyat dapat mencapai tujuan optimalnya, mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.






