Analisis KSPN: Outsourcing, Efisien atau Bumerang Bisnis?

Renita

Poros Informasi – Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) kembali menyuarakan desakan serius kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menghapus sistem alih daya atau outsourcing dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang sedang digodok. Bukan sekadar isu hak pekerja, KSPN justru membeberkan fakta mengejutkan: penggunaan tenaga outsourcing ternyata dapat membebani perusahaan dengan biaya yang lebih besar dibandingkan merekrut karyawan secara langsung.

Mengurai Benang Kusut Outsourcing: Beban atau Solusi?

Analisis KSPN: Outsourcing, Efisien atau Bumerang Bisnis?
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Presiden KSPN, Ristadi, menegaskan bahwa usulan penghapusan outsourcing ini tidak hanya didasari oleh segudang persoalan yang kerap muncul, melainkan juga mempertimbangkan aspek efisiensi ekonomi yang krusial bagi dunia usaha. Berdasarkan survei mendalam yang dilakukan KSPN, perusahaan yang mengandalkan tenaga alih daya justru harus merogoh kocek lebih dalam.

"Seharusnya pengusaha juga mempertimbangkan ini. Karena dari fakta survei kami, pengusaha yang merekrut tenaga outsourcing mengeluarkan biaya lebih besar daripada jika mereka merekrut pekerja kontrak langsung," ujar Ristadi usai audiensi dengan Kementerian Ketenagakerjaan pada Rabu (9/9/2026).

Studi KSPN: Angka Bicara, Outsourcing Tak Efisien

Ristadi menjelaskan, perusahaan pengguna jasa outsourcing tidak hanya wajib membayarkan upah pekerja sesuai ketentuan yang berlaku, tetapi juga harus menyisihkan "fee" kepada perusahaan penyedia tenaga kerja. Struktur biaya ganda inilah yang menurut KSPN membuat outsourcing menjadi opsi yang kurang efisien.

"Mengapa demikian? Mereka harus membayar upah pekerja outsourcing sesuai ketentuan, namun juga harus membayar fee kepada perusahaan outsourcing. Oleh karena itu, daripada mengeluarkan biaya yang lebih tinggi, akan lebih baik jika merekrut pekerja langsung sebagai pekerja kontrak di perusahaan," paparnya.

Agenda Perubahan Ketenagakerjaan: Upah dan Pengawasan

Selain isu outsourcing, KSPN juga membawa sejumlah poin penting lainnya ke meja diskusi RUU Ketenagakerjaan, termasuk perihal upah minimum dan pengawasan ketenagakerjaan.

Menuntut Keadilan Upah: Dari Daerah ke Sektoral Nasional

KSPN menyoroti kesenjangan upah yang semakin menganga antar daerah. Untuk mengatasi disparitas ini, mereka mengusulkan skema upah minimum sektoral nasional. Dengan skema ini, standar upah akan lebih menitikberatkan pada kompetensi dan jam kerja berdasarkan sektor industri, bukan lagi semata-mata lokasi geografis pekerja.

"Upah sektor pertambangan di seluruh Indonesia harus sama, begitu juga sektor otomotif. Kami sampaikan ini agar upah lebih menghargai kompetensi dan jam kerja, bukan soal kedaerahan. Tidak ada daerah yang ningrat, bahkan Yogyakarta yang disebut ningrat saja upahnya setengah dari Karawang," tegas Ristadi.

Apabila penerapan upah minimum sektoral nasional belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat, KSPN mendesak pemerintah untuk mendorong kenaikan upah yang lebih substansial di daerah-daerah dengan tingkat upah rendah. Langkah ini diharapkan dapat secara efektif menekan ketimpangan upah antarwilayah.

"Agar ketimpangan upah antar daerah bisa ditekan, maka daerah-daerah dengan upah rendah harus didorong kenaikannya lebih signifikan dibanding daerah yang upahnya sudah tinggi," imbuhnya.

Pengawasan Ketenagakerjaan: Taring yang Tumpul?

Isu lain yang tak luput dari perhatian KSPN adalah lemahnya fungsi pengawasan ketenagakerjaan. Ristadi mengemukakan bahwa para petugas pengawas di lapangan kerap menghadapi berbagai kendala teknis, mulai dari keterbatasan sarana dan prasarana hingga persoalan kewenangan yang belum optimal. Ini menjadi pekerjaan rumah besar dalam penegakan hak-hak pekerja dan menciptakan iklim kerja yang adil.

Baca Juga

Ikuti Kami

[addtoany]

Tags

Tinggalkan komentar