Bocoran Gaji Wantimpres Prabowo: Fantastis dan Fasilitas Mewah!

Renita

Bocoran Gaji Wantimpres Prabowo: Fantastis dan Fasilitas Mewah!

Poros Informasi – Presiden Prabowo Subianto resmi mengukuhkan 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dalam sebuah upacara khidmat di Istana Negara pada Jumat (2/10/2026). Langkah strategis ini dilakukan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 107/P 2026, yang menandai dimulainya babak baru dalam struktur pendukung kebijakan pemerintah di masa kepemimpinan Prabowo.

Dalam prosesi pelantikan tersebut, Presiden Prabowo memimpin langsung pengambilan sumpah jabatan. Para anggota Wantimpres yang baru dilantik berjanji untuk setia kepada UUD 1945 serta berkomitmen menjalankan tugas dengan integritas tinggi demi kepentingan bangsa dan negara.

Bocoran Gaji Wantimpres Prabowo: Fantastis dan Fasilitas Mewah!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Komposisi Strategis dan Struktur Kepemimpinan Baru

Formasi Wantimpres kali ini terlihat sangat kuat dengan menggabungkan berbagai elemen penting negara. Para anggota yang terpilih merupakan representasi dari tokoh nasional, eks menteri, politisi senior, hingga kalangan pengusaha berpengalaman.

Struktur kepemimpinan Wantimpres periode ini dipimpin oleh Pratikno yang dipercaya menjabat sebagai Ketua Wantimpres. Mendampinginya, tokoh senior Hatta Rajasa akan mengisi posisi Wakil Ketua, sementara M Qodari ditunjuk untuk mengelola administrasi sebagai Sekretaris Wantimpres. Kehadiran nama-nama besar ini diharapkan mampu memberikan masukan yang komprehensif bagi Presiden dalam merumuskan kebijakan strategis.

Bedah Hak Keuangan: Angka Fantastis di Balik Jabatan

Bagi publik yang bertanya-tanya mengenai kompensasi yang diterima oleh para penasihat presiden ini, aturan mainnya telah tertuang jelas dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2026. Berdasarkan regulasi tersebut, setiap Ketua dan Anggota Wantimpres berhak menerima gaji bulanan sebesar Rp76,5 juta.

Jika dikalkulasi secara matematis, setiap anggota akan mengantongi pendapatan bruto sekitar Rp918 juta dalam satu tahun masa jabatan, sebelum dipotong pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruh alokasi dana untuk hak keuangan ini bersumber langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui kementerian yang mengurusi kesekretariatan negara.

Fasilitas Setara Menteri: Bukan Sekadar Gaji Pokok

Selain pendapatan bulanan yang cukup besar, para anggota Wantimpres juga akan menikmati berbagai fasilitas penunjang lainnya. Meskipun Perpres Nomor 15/2026 tidak merinci nominal rupiah untuk fasilitas tersebut, aturan tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa standar fasilitas yang diterima Wantimpres adalah setara dengan fasilitas yang diberikan kepada menteri.

Hal ini mencakup berbagai aspek pendukung operasional dan kesejahteraan yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan standar fasilitas menteri, diharapkan para anggota Wantimpres dapat fokus sepenuhnya dalam memberikan pertimbangan berkualitas bagi Presiden dalam menjalankan roda pemerintahan.

Baca Juga

Ikuti Kami

[addtoany]

Tags

Tinggalkan komentar