Poros Informasi – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan tengah bersiap melakukan langkah strategis dalam memperkuat struktur penerimaan negara. Salah satu instrumen yang tengah disiapkan adalah pengenaan cukai pada Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) yang diproyeksikan mulai berlaku efektif pada semester kedua tahun 2027 mendatang.
Langkah ini bukan sekadar upaya menambah pundi-pundi kas negara, melainkan bagian dari desain kebijakan fiskal yang lebih komprehensif. Saat ini, fokus utama otoritas terkait adalah merampungkan seluruh kerangka regulasi dan aturan turunan agar implementasi di lapangan nantinya berjalan mulus tanpa kendala teknis yang berarti.

Proyeksi Pendapatan Negara dari Sektor MBDK
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, mengungkapkan bahwa rencana penerapan cukai MBDK ini telah masuk dalam peta jalan fiskal nasional. Bahkan, potensi pendapatan dari sektor ini sudah mulai dihitung dan dimasukkan ke dalam proyeksi Undang-Undang APBN tahun 2027.
Berdasarkan kalkulasi awal, kebijakan ini diharapkan mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan negara. "Dalam UU APBN 2027, sudah disebutkan mengenai rencana pengenaan cukai untuk MBDK. Kami mematok target penerimaan di angka sekitar Rp1,7 triliun," ujar Djaka dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Persiapan Regulasi dan Implementasi Lapangan
Meskipun angka target penerimaan sudah dipatok dengan cukup optimis, Djaka menekankan bahwa pemerintah tidak ingin terburu-buru dalam mengeksekusi kebijakan ini. Kehati-hatian menjadi kunci utama, mengingat dampak kebijakan cukai terhadap industri makanan dan minuman serta pola konsumsi masyarakat sangatlah besar.
Saat ini, tim di bawah Kementerian Keuangan sedang bekerja keras untuk menuntaskan aturan pelaksana yang akan menjadi landasan hukum kuat bagi pemberlakuan cukai tersebut.
"Kami sedang dalam tahap mempersiapkan aturan-aturannya secara matang. Harapan kami, seluruh instrumen hukum sudah siap sehingga kebijakan ini bisa mulai diterapkan pada semester II tahun 2027," tambah Djaka menjelaskan progres persiapan pemerintah.
Kebijakan cukai MBDK ini dipandang sebagai langkah ganda: di satu sisi sebagai instrumen pengendalian konsumsi gula demi kesehatan masyarakat, dan di sisi lain sebagai sumber penerimaan baru yang potensial untuk menopang stabilitas APBN di masa depan. Para pelaku industri kini tengah menanti detail teknis mengenai besaran tarif per liter atau per satuan kemasan yang akan ditetapkan nantinya.






