Poros Informasi – Di tengah derasnya arus digitalisasi ekonomi, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kini dihadapkan pada tantangan baru yang tidak hanya soal kreativitas produk, tetapi juga kepatuhan hukum. Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan peringatan keras bagi para pelaku usaha agar tidak mengabaikan aspek legalitas jika ingin bertahan dan memenangkan persaingan di pasar daring.
Langkah ini dinilai krusial mengingat ekosistem perdagangan digital menuntut standar kepercayaan yang lebih tinggi dari konsumen dibandingkan pasar konvensional.

Legalitas: Kunci Utama Membangun Kepercayaan Konsumen
Dalam lanskap perdagangan elektronik (e-commerce), kepercayaan adalah mata uang utama. Tanpa adanya legalitas usaha yang jelas, pelaku UMKM akan kesulitan membangun kredibilitas di mata pelanggan yang tidak dapat bertatap muka secara langsung.
Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa (PMSEPJ) Kemendag, Dwinanto Rumpoko, menekankan bahwa memiliki izin usaha bukan sekadar urusan memenuhi kewajiban administratif kepada negara. Lebih dari itu, legalitas adalah instrumen strategis untuk memperluas jangkauan pasar.
"Penguatan legalitas dan kapasitas teknologi bukan sekadar kepatuhan administratif, tapi investasi jangka panjang untuk membangun kepercayaan konsumen dan memperkuat daya saing usaha itu sendiri," ujar Dwinanto dalam keterangannya, Rabu (14/10/2026).
Tantangan Digitalisasi: Dari Izin Usaha hingga Adopsi AI
Meskipun transformasi digital menawarkan peluang emas bagi UMKM untuk menembus pasar global, jalan menuju ke sana tidaklah mulus. Kemendag mengidentifikasi dua hambatan utama yang sering kali menjadi batu sandungan bagi para pelaku usaha lokal.
Pertama adalah rendahnya tingkat pemenuhan legalitas usaha. Banyak pelaku UMKM yang masih beroperasi tanpa payung hukum yang kuat, sehingga rentan terhadap kendala regulasi saat ingin melakukan ekspansi besar-besaran.
Kedua adalah kesenjangan kemampuan teknologi. Di era di mana kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) mulai mendominasi efisiensi bisnis, masih banyak pelaku UMKM yang gagap dalam mengadopsi inovasi digital. Ketidakmampuan mengikuti tren teknologi ini dikhawatirkan akan membuat produk lokal kalah saing dengan produk impor yang lebih agresif di platform digital.
Menanggapi fenomena ini, Kemendag menyatakan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan pemantauan secara intensif. Pemerintah juga berupaya memperkuat koordinasi lintas sektor guna menciptakan ekosistem perdagangan digital yang aman, sehat, dan kompetitif bagi seluruh pelaku usaha di Indonesia.






