Poros Informasi – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyiapkan langkah strategis untuk merombak peta persaingan di sektor logistik nasional. Pemerintah berencana melakukan standarisasi biaya pengiriman angkutan barang guna mengantisipasi praktik perang tarif atau predatory pricing yang selama ini merugikan pelaku usaha yang patuh aturan.
Langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Selain untuk menciptakan ekosistem bisnis yang sehat, standarisasi ini bertujuan utama untuk menjamin aspek keselamatan transportasi tetap menjadi prioritas di atas kepentingan profit semata.

Menekan Praktik Banting Harga demi Keselamatan
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menginstruksikan Badan Kebijakan Transportasi (BKT) untuk segera melakukan kajian mendalam terkait penerapan Tarif Batas Bawah (TBB). Kebijakan ini dirancang agar para operator tidak terjebak dalam persaingan harga yang tidak masuk akal.
Menurut Dudy, ketika sebuah perusahaan logistik mematok harga terlalu rendah demi memenangkan pasar, terdapat risiko besar yang mengintai, yakni pemotongan biaya operasional yang vital.
Komponen Biaya yang Harus Tercover
Dalam kajian tersebut, Kemenhub menekankan bahwa struktur tarif tidak boleh hanya sekadar angka di atas kertas, melainkan harus mencerminkan realitas biaya di lapangan. Beberapa komponen krusial yang harus masuk dalam perhitungan tarif meliputi:
- Biaya Pembiayaan: Termasuk cicilan atau leasing kendaraan.
- Biaya Operasional & Perawatan: Pengeluaran rutin untuk bahan bakar serta maintenance armada agar tetap layak jalan.
- Proteksi & SDM: Biaya asuransi serta jaminan kesejahteraan bagi pegawai dan pengemudi.
"Jangan sampai harga ini mengorbankan keselamatan karena pertimbangan bisnis," tegas Dudy dalam keterangannya, Sabtu (10/10/2026). Ia menekankan bahwa kemampuan finansial operator sangat menentukan apakah standar keselamatan dapat dijalankan secara konsisten atau tidak.
Penataan Logistik: Dari Berat Muatan hingga Isu ODOL
Selain menetapkan batas bawah, pemerintah juga tengah mematangkan mekanisme perhitungan tarif yang lebih presisi. Salah satu poin yang tengah digodok adalah standarisasi biaya berdasarkan berat muatan (per kilogram) dan jarak tempuh (per kilometer). Dengan formula yang jelas, diharapkan tidak ada lagi ketimpangan harga yang ekstrem antar wilayah.
Di sisi lain, penataan tarif ini juga menjadi senjata untuk memberantas masalah klasik di jalan raya, yakni kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL). Dengan adanya standar biaya yang mencakup kapasitas muatan yang wajar, diharapkan para pelaku usaha tidak lagi memaksakan muatan berlebih yang dapat merusak infrastruktur jalan dan membahayakan nyawa pengguna jalan lainnya.
Melalui kebijakan ini, Kemenhub berharap sektor logistik Indonesia dapat bertransformasi menjadi industri yang lebih profesional, stabil secara finansial, dan yang paling penting, memiliki standar keamanan yang tinggi.






