Pengadilan Pajak Segera Pindah ke MA, Ini Dampaknya!

Renita

Pengadilan Pajak Segera Pindah ke MA, Ini Dampaknya!

Poros Informasi – Langkah besar dalam reformasi sistem peradilan di Indonesia tengah memasuki babak baru. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengonfirmasi bahwa proses transisi pengalihan pembinaan organisasi, administrasi, hingga keuangan Pengadilan Pajak dari Kemenkeu ke Mahkamah Agung (MA) kini telah memasuki fase krusial.

Saat ini, draf Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi landasan hukum pengalihan tersebut dilaporkan telah rampung disusun. Langkah selanjutnya adalah memasuki tahap harmonisasi peraturan perundang-undangan sebelum akhirnya ditetapkan secara resmi.

Pengadilan Pajak Segera Pindah ke MA, Ini Dampaknya!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Menuju Tahap Harmonisasi Regulasi

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Robert Leonard Marbun, menjelaskan bahwa penyusunan draf Perpres ini tidak dilakukan secara instan. Berbagai rangkaian konsultasi antar-instansi telah dijalani guna memastikan transisi berjalan mulus tanpa mengganggu stabilitas layanan hukum perpajakan.

"Progresnya sudah melalui berbagai tahapan konsultasi antar-instansi. Saat ini draf sudah tersedia dan kami sedang bergerak menuju proses harmonisasi. Setelah tahap harmonisasi selesai, barulah kita masuk ke tahap penetapan," ungkap Robert dalam konferensi pers APBN KiTa, Jumat (9/10/2026).

Menjaga Independensi dari Konflik Kepentingan

Keputusan untuk memindahkan kendali Pengadilan Pajak ke bawah naungan Mahkamah Agung bukanlah tanpa alasan kuat. Langkah ini merupakan tindak lanjut langsung atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Mei 2023 silam.

Selama ini, terdapat catatan kritis mengenai potensi benturan kepentingan (conflict of interest). Sebagai lembaga eksekutif, Kemenkeu memiliki peran ganda: sebagai pemungut pajak melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), sekaligus sebagai pembina organisasi Pengadilan Pajak.

Padahal, produk hukum atau keputusan yang dikeluarkan oleh DJB dan DJBC sering kali menjadi objek sengketa yang harus diuji keadilannya di Pengadilan Pajak. Dengan pengalihan ke MA, diharapkan objektivitas dan independensi hakim dalam memutus sengketa perpajakan dapat terjaga sepenuhnya, sehingga memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi para wajib pajak.

Baca Juga

Ikuti Kami

[addtoany]

Tags

Tinggalkan komentar