Poros Informasi – Kabar angin mengenai perubahan regulasi transportasi daring akhirnya menemui titik terang. Pemerintah bersama DPR resmi merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Regulasi ini menjadi tonggak sejarah baru dalam mengatur tata kelola pengangkutan orang, barang, hingga layanan pesan antar makanan berbasis aplikasi di Indonesia.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa lahirnya aturan ini merupakan hasil dari proses sinkronisasi dan harmonisasi yang panjang antar berbagai instansi. Langkah ini diambil untuk memastikan adanya satu payung hukum yang komprehensif dalam mengatur ekosistem digital yang kian masif.

"Setelah sekian lama, kami melakukan sinkronisasi dan harmonisasi agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik," ujar Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Struktur Baru Ekosistem Transportasi Digital
Penyusunan Perpres ini melibatkan kolaborasi lintas sektoral, mulai dari Kementerian UMKM, Kementerian Perhubungan, hingga Kementerian Komunikasi dan Digital. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak ingin melihat masalah ojek online (ojol) hanya dari satu sudut pandang saja.
Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko, menjelaskan bahwa cakupan Perpres ini sangat luas. Tidak hanya soal teknis pengangkutan, tetapi juga menyentuh aspek sistem elektronik, perlindungan usaha mikro, jaminan sosial, hingga aspek ketenagakerjaan.
Pembagian Peran Kementerian dalam Implementasi
Untuk memastikan aturan ini tidak sekadar menjadi dokumen di atas kertas, pemerintah telah membagi tugas kepada kementerian terkait:
- Kementerian UMKM: Bertanggung jawab mengawal dan memonitor perjanjian kemitraan antara pengemudi dengan perusahaan aplikator agar tetap adil.
- Kementerian Perhubungan: Fokus pada pengawasan penerapan potongan tarif maksimal sebesar 8 persen bagi pihak aplikator.
- Kementerian Komunikasi dan Digital: Mengatur mekanisme pengantaran barang dan makanan guna menjamin penghasilan pengemudi tetap layak dan kompetitif.
Pemerintah menargetkan seluruh peraturan turunan dari Perpres ini sudah harus terbit paling lambat pada 31 Desember 2026.
Kepastian Status Mitra: Menjawab Aspirasi Driver
Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah mengenai status hukum para pengemudi. Dalam regulasi terbaru ini, pemerintah secara tegas menyatakan bahwa status pengemudi ojol tetap sebagai mitra perusahaan aplikasi, bukan sebagai karyawan tetap.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bentuk respons pemerintah terhadap aspirasi yang disampaikan oleh berbagai komunitas dan asosiasi pengemudi selama proses pembahasan regulasi.
Perlindungan Hak dan Kewajiban
Meskipun statusnya tetap mitra, Perpres ini memberikan jaminan yang lebih kuat dibandingkan sebelumnya. Kepastian status kemitraan ini diharapkan mampu menciptakan hubungan kerja yang lebih berimbang antara penyedia platform dan pekerja lapangan.
"Melalui regulasi ini, pemerintah memberikan kejelasan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak. Kami juga memberikan kepastian terkait perlindungan sosial dan berbagai manfaat lainnya bagi para pengemudi," tutur Maman.
Dengan adanya pengawasan ketat dari Kementerian UMKM terhadap kontrak kemitraan, diharapkan tidak ada lagi pihak yang merasa dirugikan secara sepihak dalam ekosistem ekonomi digital ini.






