Poros Informasi – Praktik lancung dalam distribusi pangan nasional kembali mencuat ke permukaan. Sebuah skandal pengoplosan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) menjadi beras kualitas premium kini tengah menjadi sorotan tajam pemerintah. Kasus ini tidak hanya mencederai rasa keadilan sosial, tetapi juga berdampak langsung pada kebocoran anggaran negara yang sangat signifikan.
Berdasarkan temuan awal, terdapat sekitar 600 ton beras subsidi yang diduga kuat telah dimanipulasi untuk kepentingan komersial pihak tertentu. Tindakan ilegal ini mengakibatkan subsidi yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat kelas bawah justru mengalir ke kantong para pelaku melalui penjualan beras dengan harga premium.

Kerugian Negara Mencapai Rp3,3 Miliar Akibat Manipulasi Subsidi
Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengungkapkan bahwa praktik pengoplosan ini telah menyebabkan potensi kerugian negara mencapai angka fantastis, yakni Rp3,3 miliar. Kerugian ini muncul karena subsidi harga per kilogram yang dialokasikan pemerintah tidak sampai ke tangan konsumen yang berhak.
Menteri Pertanian (Mentan) sekaligus Kepala Bapanas, Andi Amran Sulaiman, menyatakan kekecewaannya yang mendalam atas temuan ini. Ia menegaskan bahwa beras SPHP merupakan produk lokal berkualitas yang disubsidi pemerintah agar tetap terjangkau bagi rakyat.
"Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap petani dan konsumen. Beras ini adalah kemasan khusus untuk rakyat Indonesia yang disubsidi negara, namun justru diolah ulang dan dikemas kembali untuk dijual sebagai beras premium," tegas Amran dalam keterangan resminya di Jakarta.
Secara teknis, kerugian tersebut dihitung dari alokasi subsidi sebesar Rp5.510 per kilogram. Jika dikalikan dengan volume 600 ton beras yang diduga dioplos, maka angka kerugian negara mencapai Rp3,3 miliar. Hal ini terjadi di tengah upaya pemerintah mengucurkan dana APBN sebesar Rp694,3 miliar untuk tambahan pasokan SPHP sebanyak 125,8 ribu ton.
Langkah Tegas Pemerintah: 8 Pejabat Dicopot dari Jabatan
Menanggapi kegagalan pengawasan dalam rantai distribusi ini, pemerintah mengambil langkah drastis dengan melakukan pembersihan internal. Andi Amran Sulaiman mengonfirmasi bahwa sebanyak 10 pejabat dari Perum Bulog dan Bapanas telah dijatuhi sanksi tegas.
Dari total 10 pejabat tersebut, delapan di antaranya langsung dicopot dari jabatannya, sementara dua lainnya menerima surat peringatan keras. Langkah ini diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kelalaian dalam mengawal alur distribusi pangan nasional.
"Sesuai arahan Presiden, segala bentuk praktik korupsi, kolusi, nepotisme, dan mafia pangan harus ditindak tegas. Kami mencopot semua pejabat yang terlibat dalam alur distribusi tersebut karena adanya kelalaian dalam menjalankan tugas," tambah Amran.
Kasus ini kini telah diserahkan kepada Satgas Pangan untuk proses hukum lebih lanjut. Jika ditemukan bukti keterlibatan pidana yang kuat, para pelaku terancam hukuman berat. Amran bahkan memberikan sinyal keras bahwa tindakan yang merugikan hajat hidup orang banyak ini patut mendapatkan sanksi hukum yang paling maksimal.






