Potongan Turun Jadi 8%, Tapi Kok Pendapatan Driver Ojol Malah Anjlok?

Renita

Potongan Turun Jadi 8%, Tapi Kok Pendapatan Driver Ojol Malah Anjlok?

Poros Informasi – Kebijakan baru mengenai penyesuaian tarif potongan aplikator yang semula sebesar 20 persen menjadi hanya 8 persen justru memicu gelombang keresahan di kalangan mitra pengemudi ojek online (ojol). Meski secara angka terlihat lebih menguntungkan bagi para driver, realita di lapangan menunjukkan adanya penurunan pendapatan yang signifikan akibat hilangnya berbagai skema insentif.

Aturan ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital yang mulai berlaku efektif sejak 1 Juli 2026. Namun, alih-alih memberikan kesejahteraan, kebijakan ini justru dianggap menjadi pisau bermata dua bagi para pekerja sektor digital tersebut.

Potongan Turun Jadi 8%, Tapi Kok Pendapatan Driver Ojol Malah Anjlok?
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Hilangnya "Bonus Tambahan" di Balik Potongan Rendah

Fenomena ini terungkap dari keluhan para mitra pengemudi yang merasa bahwa pengurangan persentase potongan aplikator berbanding lurus dengan pemangkasan program kesejahteraan. Netty Simangunsong, perwakilan dari Lady Ojol Indonesia, mengungkapkan bahwa penurunan pendapatan ini bukan disebabkan oleh besaran potongan, melainkan hilangnya berbagai program promo dan insentif.

"Jika potongan tetap di angka 20 persen, kami masih bisa menikmati banyak manfaat tambahan di luar pendapatan jasa pengantaran. Namun dengan skema 8 persen ini, banyak program yang biasanya kami terima kini hilang," ujar Netty saat memberikan keterangan di Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Dampak Domino terhadap Ekosistem Driver dan Merchant

Menurut Netty, sebelum regulasi ini diterapkan, aplikator menyediakan berbagai program penyelesaian tugas harian yang dilengkapi dengan reward. Bonus-bonus inilah yang selama ini menjadi penopang pendapatan tambahan bagi para mitra di luar tarif dasar pengantaran penumpang.

Penurunan persentase potongan ini secara langsung memangkas margin keuntungan perusahaan aplikator. Hal inilah yang diduga kuat menjadi alasan mengapa perusahaan mulai menekan biaya operasional dengan cara menghapus berbagai skema bantuan.

"Dampaknya sangat luas. Bukan hanya bonus bagi pengemudi yang hilang, tetapi bantuan atau promo untuk merchant (mitra usaha) juga kemungkinan besar akan berkurang. Jadi, secara substansi, manfaat yang kami rasakan saat potongan 20 persen jauh lebih besar dibandingkan kondisi saat ini," pungkasnya.

Kondisi ini menjadi catatan penting bagi pemerintah dan regulator dalam mengevaluasi efektivitas Perpres Nomor 27 Tahun 2026, agar kebijakan perlindungan ekosistem digital tidak justru merugikan kesejahteraan para mitra di tingkat akar rumput.

Baca Juga

Ikuti Kami

[addtoany]

Tags

Tinggalkan komentar