Poros Informasi – Kabar angin mengenai penyesuaian ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) akhirnya menemui titik terang. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memberikan sinyal kuat bahwa kebijakan pembaruan batas upah bebas pajak ini diproyeksikan mulai berlaku pada tahun 2027 mendatang.
Langkah strategis ini diambil pemerintah dengan tujuan utama untuk memperkuat daya beli masyarakat, khususnya bagi kelompok pekerja dengan tingkat penghasilan menengah ke bawah. Dengan adanya kenaikan PTKP, beban potongan pajak pada gaji bulanan diharapkan dapat berkurang, sehingga sisa pendapatan yang dibawa pulang (take home pay) menjadi lebih optimal.

Proses Sinkronisasi Antar-Kementerian Masih Berjalan
Meski sudah memberikan kepastian mengenai tahun implementasi, Airlangga menekankan bahwa angka nominal atau besaran baru PTKP tersebut belum diputuskan secara final. Saat ini, pemerintah tengah melakukan koordinasi intensif lintas kementerian untuk merumuskan angka yang paling ideal dan proporsional.
"Terkait dengan PTKP itu akan diberlakukan tahun depan dan ini masih akan dilakukan pembahasan," ujar Airlangga saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Diskusi mendalam ini diperlukan agar kebijakan tersebut tidak hanya menguntungkan sisi konsumsi masyarakat, tetapi juga tetap menjaga stabilitas penerimaan negara dari sektor pajak.
Tidak Langsung Berlaku di Awal Januari 2027
Bagi para pekerja yang berharap langsung merasakan dampak kenaikan ini pada awal tahun, Airlangga meminta untuk bersabar. Ia menjelaskan bahwa proses penyesuaian regulasi dan administrasi perpajakan membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
Oleh karena itu, kebijakan ini diprediksi tidak akan langsung "tancap gas" pada bulan Januari 2027. Pemerintah memerlukan waktu untuk memastikan seluruh instrumen hukum dan sistem pelaporan pajak siap mengadopsi aturan baru tersebut.
"Jadi pembahasannya ini belum selesai dan ini tidak akan diberlakukan di Januari, jadi mungkin setelah Januari baru kita akan berlakukan," pungkas Airlangga.
Penyesuaian PTKP ini menjadi salah satu instrumen fiskal yang sangat dinantikan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi domestik melalui penguatan konsumsi rumah tangga.






