Poros Informasi – Jakarta – Awal tahun 2026 menjadi saksi bisu lonjakan signifikan dalam migrasi sistem perpajakan nasional. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan bahwa jumlah Wajib Pajak (WP) yang telah mengaktivasi akun Coretax mencapai angka impresif 11,19 juta. Angka ini menandai antusiasme luar biasa dari masyarakat untuk beralih ke platform administrasi pajak yang lebih modern dan terintegrasi, sekaligus menunjukkan momentum penting dalam reformasi perpajakan Indonesia.
Lonjakan Aktivasi Coretax: Sebuah Indikator Keberhasilan Transformasi Digital

Data terbaru yang dirilis oleh DJP pada Jumat (2/1/2026) pukul 10:04 WIB menunjukkan bahwa total aktivasi akun Coretax telah mencapai 11.192.297. Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, mengonfirmasi angka tersebut, menegaskan komitmen pemerintah dalam mempercepat transformasi digital layanan perpajakan. Peningkatan masif ini bukan sekadar statistik, melainkan cerminan kesiapan ekosistem perpajakan Indonesia dalam menyongsong era digital sepenuhnya, di mana kemudahan akses dan efisiensi menjadi kunci utama.
Dominasi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Migrasi Coretax
Analisis lebih lanjut terhadap data aktivasi per 2 Januari 2026 mengungkapkan pola yang menarik dan signifikan. Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) masih menjadi kontributor terbesar dengan 10.287.565 akun yang telah aktif. Angka ini jauh melampaui sektor lainnya, mengindikasikan bahwa segmen individu sangat responsif dan adaptif terhadap inovasi ini.
Secara rinci, distribusi aktivasi akun Coretax adalah sebagai berikut:
- Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP): 10.287.565 akun
- Wajib Pajak Badan: 816.117 akun
- Instansi Pemerintah: 88.394 akun
- PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik): 221 akun
Dominasi WP OP ini bisa diartikan sebagai keberhasilan sosialisasi dan kemudahan akses yang ditawarkan Coretax bagi individu, yang notabene merupakan mayoritas dari total wajib pajak di Indonesia. Angka PMSE yang stabil juga menunjukkan bahwa sektor ekonomi digital telah cukup mapan dalam adaptasi sistem perpajakan.
Implikasi dan Harapan di Balik Angka Migrasi Coretax
Capaian 11,19 juta aktivasi di awal tahun ini bukan sekadar angka, melainkan cerminan dari kesadaran dan adaptasi Wajib Pajak terhadap sistem baru. Coretax, sebagai sistem administrasi perpajakan inti, diharapkan mampu menyederhanakan proses pelaporan dan pembayaran pajak, meningkatkan transparansi, serta mengurangi potensi kesalahan manusia yang sering terjadi pada sistem manual.
Bagi DJP, ini adalah langkah krusial menuju sistem perpajakan yang lebih efisien, akuntabel, dan berdaya saing global. Dengan integrasi data yang lebih baik, DJP dapat meningkatkan pengawasan dan pelayanan secara bersamaan. Para wajib pajak yang belum melakukan aktivasi didorong untuk segera mendaftar guna merasakan manfaat dari sistem yang terintegrasi ini dan menghindari potensi kendala di kemudian hari, seiring dengan semakin matangnya implementasi Coretax di seluruh lini administrasi perpajakan.






